TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana menegaskan, aturan pembatasan aktivitas warga pada malam hari bukan jam malam.
“Perlu kami luruskan, Kota Depok tidak memberlakukan jam malam seperti yang sudah berkembang saat ini berita di publik dan warga,” kata Dadang kepada wartawan, Senin 31 Agustus 2020.
Dadang mengatakan, penerapan jam malam merupakan aturan tegas tanpa terkecuali, sementara aturan terbaru Pemerintah Kota Depok tetap memiliki pengecualian.
“Kami melakukan pembatasan aktivitas warga maksimal sampai jam 8 malam, mereka yang kerja dan pulang malam, disilakan saja asal punya ID surat tugas dan lain-lain,” kata Dadang.
Dadang mengatakan, peraturan ini dilakukan dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Depok.
“Saat ini kita tahu peningkatan kasus di Jabodetabek dan Depok masih cukup tinggi, sehingga kita harus ambil langkah-langkah taktis dalam rangka mencegah penularan,” kata Dadang.
Dadang mengatakan, terkait sanksi bagi pelanggar, akan diterapkan sesuai dengan Peraturan Wali Kota No 37 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
“Tentunya masih sanksi denda administratif,” kata Dadang.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok memberlakukan pembatasan aktivitas warga saat malam hari mulai Senin 31 Agustus 2020.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pusat perbelanjaan dan cafe diminta tutup sejak pukul 18.00, kecuali layanan antar yang dibatasi sampai pukul 21.00.
“Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, cafe, mini market, super market dan mal sampai dengan pukul 18.00, untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00,” kata Idris dalam keterangan pers, Ahad, 30 Agustus 2020.
Idris menambahkan, bagi warga dilarang melakukan aktivitas di luar ruang di atas pukul 20.00 WIB.
“Seluruh aktivitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00,” kata Idris.
Alasannya, kata Idris, pengetatan dilakukan untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus di Kota Depok,
“Saat ini lebih dari 70% kasus Covid-19 bersumber dari imported case berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan di dalam keluarga,” kata Idris.