TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan rekonstruksi kasus pesta gay di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan hari ini, 3 September 2020 di Polda Metro Jaya. "Nanti siang sekitar jam 13.00 WIB, kami laksanakan rekonstruksi kasus pesta gay," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis, 3 September 2020.
Penyidik akan menghadirkan sembilan tersangka. Mereka akan memeragakan adegan proses persiapan pesta seks sesama jenis itu. "Rekonstruksi ini bertujuan untuk menyamakan keterangan para tersangka maupun para saksi," kata Yusri.
Polda Metro Jaya menggerebek sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020 karena diduga menjadi lokasi acara pesta gay. Polisi menciduk 56 laki-laki yang saat diciduk hanya memakai celana dalam saja.
Sembilan tersangka itu adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Mereka berperan sebagai penyelenggara pesta seks. 47 peserta dijadikan saksi.
Pesta gay itu bertema 'Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan'. Peserta wajib mengenakan masker merah putih.
Para panitia dari kelompok ini mengaku sudah enam kali menggelar acara serupa. Mereka juga tergabung dalam sebuah grup WhatsApp dan Instagram sejak 2018.
Para tersangka dikenai Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 jo. Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
Barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan pesta gay itu antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.