TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah DKI sedang menggodok peraturan gubernur (pergub) tentang memilah dan mengurangi limbah terutama sampah plastik. “Peraturan gubernur itu akan mengatur masyarakat,” kata Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah DKI Jakarta Rahmawati dalam diskusi daring ‘Memastikan Keamanan Makanan Melalui Efektivitas Kebijakan Pengurangan Kantong Plastik’, Kamis, 3 September 2020.
Peraturan itu dibuat sebagai kelanjutan dari Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 142 tahun 2019, yang berfokus pada pelarangan penggunaan tas plastik sekali pakai bagi para pelaku usaha. Oleh karena itu peraturan tidak mampu mengatur kewajiban masyarakat agar membawa kantong belanja ramah lingkungan setiap berbelanja. Meski begitu, Pergub itu mencantumkan hak masyarakat untuk menolak kantong plastik belanja dan membawa kantong belanja ramah lingkungan sesuai keinginan masing-masing.
Sesi tanya jawab juga menyoal penggunaan tas belanja yang seringkali dinilai belum efektif penggunaannya, terutama dalam layanan jasa pesan antar makanan daring. Pengantar makanan seringkali masih menggunakan kantong plastik karena dinilai paling aman dan praktis dalam membawa makanan, juga kekhawatiran akan kontaminasi dan bahaya COVID-19 apabila menggunakan tas yang sama berulang kali.
Rahmawati menilai Dinas LH sudah melakukan sosialisasi terutama perusahaan jasa pesan antar agar membagikan tas belanja yang bersih dan aman juga ramah lingkungan. “Sudah kami datangi ke kantor-kantornya, mengingatkan untuk pengemudinya juga membawa beberapa kantong yang bersih.”
Persoalan keamanan makanan, kata dia, tanggung jawab seluruh pihak, bukan hanya pengantar pesanan. “Pengusaha harus memastikan pengantar bisa memakai ulang tas kantung belanja ramah lingkungan, pembeli sebaiknya sadar ada risiko-risiko setiap membeli makanan daring.”
Baca Juga:
Sejak 1 Juli 2020, pemerintah DKI Jakarta mewajibkan setiap pelaku usaha tidak menyediakan kantong plastik bagi pembeli untuk membawa barang-barang belanjaan melalui peraturan gubernur. Menurut Rahmawati peraturan ini sudah mulai diundangkan sejak 31 Desember 2019, dan sudah melalui masa sosialisasi selama enam bulan.
WINTANG WARASTRI | ENDRI KURNIAWATI