TEMPO.CO, Jakarta - Ketua divisi hukum Serikat Pekerja TransJakarta Muslihan Aulia Haris menyatakan akan tetap meneruskan laporan polisi meski terkena PHK.
Serikat Pekerja Transjakarta melaporkan Dirut Transjakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo ke Polda Metro Jaya karena upah lembur libur nasional selama 4 tahun yang tidak dibayarkan.
Menurut Muslihan, karyawan Transjakarta tidak mendapat upah lembur libur nasional sepanjang 2015 hingga 2019. Ia menyampaikan hal ini seusai konferensi pers di kantor Forum Warga Kota (FAKTA), Kamis, 3 September 2020.
“Apakah kita akan mencabut laporan? Tidak, tetap laporan berjalan. Mengenai PHK ini, kami berkeyakinan 99 persen pasti diperkerjakan kembali. Karena apa? Karena dasar dari PHK tersebut tidak jelas, tidak ada dasar hukumnya,” ujar Muslihan.
Muslihan dan tujuh pengurus Serikat Pekerja Transjakarta (SPT) yang lain terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena menyampaikan pendapat di muka umum tanpa izin resmi dari perusahaan. Sebelumnya, mereka juga dikenai sanksi skorsing atas unjuk rasa tesebut.
Demonstrasi itu dilakukan SPT di depan Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 29 Juli 2020. Mereka membawa tuntutan agar upah lembur mereka selama 4 tahun dibayarkan.
“Jadi mereka [manajemen] menganggap itu sebagai pasal Pelanggaran Berat. Coba cari peraturan perusahaan, atau undang-undang manapun mengenai izin, kan tidak ada,” ujarnya.
Pada saat ini, SPT masih menunggu putusan resmi dari Pengadilan Hubungan Industrial tentang pemutusan hubungan kerja tersebut. Menurutnya, bila putusan pengadilan belum jatuh seharusnya ia dan rekan-rekannya masih mendapat gaji penuh.
Bila pada tanggal 28 mendatang mereka tidak menerima gaji penuh tersebut, Serikat Pekerja Transjakarta berencana kembali melaporkan PHK itu kepada polisi. “Kami di sini sebenarnya menerima dan menghormati putusan tersebut, sampai menunggu adanya putusan resmi dari Pengadilan Hubungan Industrial,” pungkasnya.
WINTANG WARASTRI | TD