TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Transportasi Jakarta (SPTJ) angkat bicara mengenai konflik Serikat Pekerja TransJakarta (SPT) dan Dirut Transjakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo.
Konflik itu muncul karena SPT menuntut pembayaran upah lembur libur nasional dan libur pemilu yang tidak dibayarkan sepanjang 2015 hingga 2019 hingga berujung laporan polisi pada 31 Agustus 2020.
Dalam keterangan tertulisnya, Wakil ketua SPTJ Achmad Yandika Ari Hanafi menyatakan isu tuntutan upah lembur telah diakomodasi melalui negosiasi bersama manajemen pada Mei 2019. Dalam negosiasi itu, juga dihadiri dua serikat pekerja lainnya termasuk SPT.
Negosiasi menghasilkan notulensi, berujung terbitnya SK Direksi No.951/SKP-PT.TJ/XII/2019 tentang Penetapan Hari Libur Nasional Tahun 2020 di Lingkungan PT. Transportasi Jakarta, dikeluarkan pada akhir tahun 2019.
Kepada Tempo, Achmad menjelaskan bahwa SK Direksi Transjakarta itu memang hanya berlaku untuk pembayaran upah lembur mulai tahun 2020. “Memang beda upah lemburnya karena kami memutuskan berfokus untuk menata yang sekarang dan ke depannya, juga karena direksinya sudah baru,” kata Achmad.
Baca juga: Begini Kronologi PHK Versi Pengurus Serikat Pekerja TransJakarta
SPTJ juga menyampaikan para serikat pekerja dan manajemen saat ini sedang menggodok Perjanjian Kerja Bersama (PKB) demi menjamin kesepakatan antara kedua belah pihak di lingkungan perusahaan. Selama PKB belum terbit, yang berlaku adalah peraturan perusahaan tahun 2018 hingga 2020.
Achmad menduga sanksi dan PHK yang dijatuhkan kepada 8 pengurus SPT berasal dari peraturan tersebut. “Memang saat ini masih pakai peraturan perusahaan, karena belum ada PKB,” katanya.
SPTJ menyayangkan konflik antara SPT dan Dirut Transjakarta. Achmad menilai semestinya hal ini bisa diselesaikan secara baik-baik di lingkungan internal.
WINTANG WARASTRI | TD