TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Timur telah melakukan mediasi antara Serikat Pekerja Transjakarta (SPT) dan pihak manajemen.
Mediator Hubungan Industrial Madya, Suku Dinas Nakertrans Jakarta Timur, Samira menyatakan sudah menangani perkara antara 13 orang pekerja TransJakarta dengan PT Transportasi Jakarta lewat proses mediasi. Penyelesaian itu sesuai dengan ketentuan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Dengan dikeluarkannya surat anjuran, maka penanganan perselisihan hubungan industrial telah ditangani keluhannya,” kata Samira saat dihubungi, Jumat, 4 September 2020.
Sudin Naketrans Jakarta Timur mengeluarkan anjuran yang disertai Nota Penetapan No. 25 Tahun 2020 berisi perintah untuk PT Transportasi Jakarta agar membayar upah lembur, libur nasional, dan hari raya sepanjang tahun 2015 hingga 2019, juga masuk kerja saat Pemilu 2019.
Baca juga: Di-PHK Usai Laporkan Dirut Transjakarta, Pengurus: Pasti Diperkerjakan Lagi
Sesuai prosedur, Samira melanjutkan, apabila anjuran ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak maka salah satu atau semua dari mereka dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial di pengadilan negeri setempat.
Konflik antara Serikat Pekerja Transjakarta (SPT) dan pihak manajemen mencuat setelah pengurus SPT melaporkan Dirut PT. Transportasi Jakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo ke Polda Metro Jaya pada Senin, 31 Agustus 2020. Sardjono dilapokan atas kegagalan pembayaran upah sepanjang 4 tahun tersebut.
Akibat konflik tersebut, 8 pengurus SPT dikenai sanksi pelanggaran berat dari perusahaan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam rilis dan konferensi pers pada Kamis, 3 September 2020, pengurus SPT menilai bahwa setelah melalui proses mediasi dengan Sudin Nakertrans dan dua kali pelayangan somasi, perusahaan tidak memiliki iktikad baik terkait persoalan ini.
“Semoga dengan dilaporkannya pelanggaran ini sebagai pelajaran yang berharga bagi PT. TRANSJAKARTA maupun pengusaha/perusahaan lain terkait kewajiban-kewajibannya termasuk dalam membayar upah lembur,” kata Ketua Umum SPT Joko Pitono.
WINTANG WARASTRI | TD