Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Eks Dirut Transjakarta: Buron, Diangkat Anies Baswedan, Diciduk Kejaksaan

image-gnews
Donny Andy Saragih. Twitter/@Tfjakarta
Donny Andy Saragih. Twitter/@Tfjakarta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Utama atau Dirut Transjakarta, Donny Andy Saragih yang ditangkap pada Jumat petang, 4 September 2020 dan digelandang di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Penangkapan itu merupakan langkah eksekusi Donny dalam perkara penipuan terhadap mantan atasannya Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti. Saat pidana berlangsung, Donny menjabat direktur operasional di perusahaan itu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nur Winardi mengatakan penangkapan bermula dari kabar Donny Saragih akan berobat ke Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta Selatan, pada Jumat, 4 September 2020 pukul 17.00. Saat dipantau, Donny tak diketahui keberadaanya.

Tim gabungan menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara pukul 21.00 WIB yang diduga tempat tinggal Donny. Di sana, Donny diciduk. "Pukul 23.00 terhukum dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Nur dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 5 September 2020.

Berikut fakta-fakta di sekitar penangkapan Donny Saragih:

  1. Donny Terlibat Dua Perkara Penipuan

Kasus terjadi pada 2017, saat menjabat Direktur Operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk. Donny mengaku-ngaku pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menghubungi rekannya pegawai Lorena Transport, Porman untuk menawarkan bantuan menyelesaikan pelanggaran perdagangan saham yang terjadi di perusahaan otobus itu.

Lorena diminta menyerahkan US$ 250 ribu agar pelanggarannya tidak diproses. Bosnya kala itu, Soerbakti menyerahkan US$ 170 ribu secara bertahap kepada "oknum" OJK itu pada Oktober 2017. Porman dan Donny berbagi uang itu sembari melaporkan kepada Soerbakti bahwa duitnya sudah diserahkan ke OJK.

Donny dan Porman kembali meminta uang kepada bos Lorena untuk mempetieskan kasus itu sebesar US$ 80 ribu. ”Dibawa setelah salat Jumat, 24 November 2017, ke sekitar Lapangan Banteng." Begitu potongan pesan elektronik Dony yang dikirim kepada Porman untuk menipu Soerbakti, seperti tertera dalam putusan pengadilan yang salinannya diperoleh Tempo.

Soerbakti menyerahkan amplop cokelat berisi uang tunai Rp 20 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan US$ 1.000 kepada Porman dan Donny. Untuk meyakinkan, Porman mengabari bosnya bahwa uang itu telah disampaikan kepada OJK. Merasa janggal, Soerbakti memperkarakannya. Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat membekuk Porman dan Donny atas laporan Soerbakti. Di tingkat kasasi, Donny dihukum 2 tahun penjara.

Kasus kedua terjadi tahun 2015, saat Donny menjabat General Manager Lorena Busway. Ia dan dua rekannya, Agus Basuki dan Sunani kembali menipu dan menggelapkan uang perusahaan yang dipimpin Soerbakti senilai Rp 1,5 miliar. Lorena, operator Transjakarta sejak 2008 atau saat masih merupakan badan Layanan Umum (BLU) sebelum menjadi BUMD DKI Jakarta.

Donny meminta uang dengan membawa data berita acara denda yang memakai kop Transjakarta. Surat itu diteken direktur UPT Transjakarta. Di dalamnya, ada delapan lembar cek berisi biaya denda yang harus dibayarkan bernilai ratusan juta atau jika ditotal sekitar Rp 1,5 miliar. "Sekitar 2018, kami mengkaji ulang pembayaran denda," kata pengacara Soerbakti, Artanta Barus, saat itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kliennya mengecek pembayaran denda yang diminta Donny ke Bank Mandiri. Data dari bank menunjukkan bahwa, 7 cek dicairkan oleh orang bernama Agus Basuki dan 1 sisanya oleh Sunani. Soerbakti menyurati Transjakarta untuk meminta konfirmasi serta menanyakan status dua orang yang mencairkan cek pembayaran denda. "Surat dijawab Transjakarta secara tertulis yang ditandatangani direktur utamanya waktu itu Pak Budi Kaliwono," ujar Artanta.

Dalam surat balasan, Transjakarta menyatakan tak pernah meminta atau menerima adanya pembayaran denda seperti yang dibuat oleh Donny Saragih. Transjakarta juga mengakui bahwa Agus Basuki karyawannya sejak 2015 hingga surat itu diterima Lorena Transport. "Sementara yang Sunani, mereka tidak tahu," kata dia. Soerbakti memperkarakan dua terlapor ke Polda Metro Jaya pada September 2018.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

17 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

23 jam lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

1 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

2 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

2 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

7 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

13 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M