TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan empat lokasi layanan surat izin mengemudi atau SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM pada Senin, 7 Septembr 2020. Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00.
Lokasi layanan itu berada di:
1. Jakarta Timur di Green Terrace Taman Mini.
2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.
4. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.
Layanan SIM Keliling hanya menyediakan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja. Bagi SIM yang masa berlakunya sudah lampau, meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sebelum mengakses layanan SIM Keliling ini, jangan lupa melengkapi dokumen persyaratan seperti salinan KTP beserta KTP asli, salinan SIM dan SIM asli, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Pemegang SIM yang menyambangi gerai SIM juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan selalu bermasker dan menerapkan jaga jarak sosial dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.