TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor (Polsek) Sawah Besar akan menggelar perkara pembuatan narkoba jenis ekstasi di sebuah ruang VVIP salah satu rumah sakit swasta di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat, yang terungkap pada pertengahan Agustus 2020, pada pekan ini. ”Tidak ada penambahan saksi dan, hanya 11 saksi yang dimintai keterangan," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sawah Besar Inspektur Satu Wildan saat dihubungi, Rabu, 9 September 2020.
Dari gelar perkara itu diharapkan dapat ditemukan informasi baru dari kasus dengan tersangka AU dan MW itu.
AU adalah narapidana penghuni Rumah Tahanan Salemba. Ia diciduk bersama tersangka kurir ekstasi MW, 36 tahun, karena disangka membuat obat-obatan terlarang pada Rabu, 20 Agustus 2020.
AU adalah penghuni Rutan Salemba, narapidana kasus narkoba. Ia pemilik 15 ribu butir ekstasi. "Ia dihukum 15 tahun penjara dan baru dua tahun menjalani pidana," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto di Jakarta.
Lelaki 42 tahun itu diciduk di ruangan VVIP rumah sakit swasta di Jalan Salemba Tengah setelah dua bulan tinggal dan memproduksi ekstasi di dalam ruangan rawat inap itu. Alasan AU dirawat di RS swasta karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam Rutan Salemba.
"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik.” Polisi mendapatkan informasi itu dari masyarakat. Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu unit ponsel dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.