TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pemberian pengawalan kepada klub sepeda motor gede atau moge, seperti yang terjadi di Bumi Serpong Damai Serpong, diperbolehkan secara aturan.
Asalkan, kata dia, dalam proses pengawalan itu tidak ada rambu lalu lintas yang dilanggar.
"Demi keamanan boleh, tapi tentu tetap harus mengacu aturan lalu lintas. Justru dengan adanya dikawal, kami berharap supaya teratur, bukan justru malah tidak teratur," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis, 10 September 2020.
Mengenai aturan menerobos lampu lalu lintas, Sambodo mengatakan hal itu sebenarnya boleh saja dilakukan. Asalkan ada diskresi dari kepolisian dan untuk hal yang bersifat darurat.
"Harus melihat ada enggak urgensinya dia harus melawan lampu merah. Kalau memang tidak ada urgensinya, tidak terburu-buru, kan enggak perlu juga terobos," kata Sambodo.
Sebelumnya viral di media sosial video rombongan moge yang menerobos lampu lalu lintas dengan pengawalan polisi pada Ahad lalu pukul 16.00. Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Bayu Marfiando membantah bahwa tiga aparat kepolisian yang mengawal rombongan berasal dari kesatuannya.
"Yang pasti anggota Lantas Polres Tangsel kemarin sore nggak ada yang melakukan pengawalan apa pun ya," ujar Bayu.
Aksi polisi mengawal pengemudi moge melanggar lalu lintas itu viral setelah diunggah akun Instagram @tangerang.terkini. Selain menerobos lampu lalu lintas, rombongan berjumlah sekitar 20 motor itu juga melawan arus.
"Lihat nih, kondisinya lampu merah di BSD, ada tiga polisi jalan duluan. Motor gede semua," ujar perekam video.
Tindakan itu kemudian mendapat kecaman dari warganet. Mereka juga mempertanyakan kepentingan klub motor gede meminta pengawalan polisi dan menerobos lampu merah. Menurut warganet, tindakan oknum aparat dan klub motor gede tersebut mencerminkan arogansi.
"Deretan orang arogan di jalan," tulis akun @salinonuari di akun @tangerang.terkini.