TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memberikan kepastian kepada kepala daerah di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) apakah akan memberlakukan kembali surat izin keluar masuk atau SIKM Ibu Kota. Menurut Bima, tidak ada jawaban Anies untuk pertanyaan itu meski Anies telah menyatakan pemberlakuan PSBB Jakarta dimulai Senin pekan depan, 14 September 2020.
"Kami tanya apakah ada aturan pembatasan surat keluar masuk, Pak Gubernur bilang belum sampai sana," kata dia saat dihubungi, Jumat, 11 September 2020.
Sebelumnya Anies mengatakan warga luar Jabodetabek yang ingin keluar-masuk Jakarta harus mengantongi SIKM. Tanpa SIKM, mereka tidak diizinkan masuk Jakarta. Petugas akan memeriksa SIKM mereka di lokasi pengecekan. Kebijakan ini dihentikan sejak 14 Juli 2020.
Kemarin Anies menggelar rapat bersama kepala daerah Bodetabek untuk membahas rencana PSBB total di Ibu Kota mulai 14 September. Sebab, Anies menilai, Jakarta sudah masuk tahap darurat di tengah pandemi Covid-19 ini. Menurut Bima, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta masukan mengenai kondisi di daerah penyangga Jakarta.
Dia menuturkan, konsep PSBB Jakarta belum final. Pemerintah DKI juga harus koordinasi terlebih dulu dengan pemerintah pusat yang rencananya berlangsung besok, 12 September 2020.
Kota Bogor, kata dia, tidak akan menerapkan PSBB total karena akan menimbulkan konsekuensi dan belum tentu efektif. Selain itu, setiap daerah penyangga Jakarta juga memiliki langkah mitigasi yang berbeda dalam menangani Covid-19.
"Saya cenderung melihat wilayah Bodebek berbeda-beda langkahnya," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.