TEMPO.CO, Jakarta - Polres Bandara Soekarno-Hatta telah mengantongi data EFY, tersangka pelecehan seksual dan pemerasan penumpang seusai rapid test. Data tersangka, alamat, hingga salinan kartu tanda penduduk diperoleh polisi dari PT Kimia Farma. “Nanti kami kejar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa siang, 22 September 2020.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Alexander Yurikho mengatakan EFY telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia tak bersedia mengungkap rencana penangkapan EFY. “Mohon doanya,” ujar dia.
Selain mengejar tersangka kasus pelecehan seksual dan terhadap penumpang pesawat itu, kepolisian juga sedang memeriksa kondisi psikologis korban sebagai alat bukti lewat koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Gianyar, Bali.
Beberapa saksi kasus pelecehan dan pemerasan ini juga diperiksa. Mereka adalah personel bandara lewat Airport Operation Control Center, juga PT Kimia Farma sebagai penyedia layanan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.
WINTANG WARASTRI | ENDRI K