Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Vanessa Angel Tetap Berlanjut Meski Saksi Fakta Absen: Saksi Ahli Tampil

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Vanessa Angel mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 28 September 2020. Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum. Tempo/Nurdiansah
Vanessa Angel mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 28 September 2020. Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum. Tempo/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus kepemilikan psikotropika dengan terdakwa Vanessa Angel pada hari ini, Senin, 28 September 2020.

Agenda tersebut sebelumnya sempat tertunda pada Senin, 21 September 2020 lantaran kedua saksi fakta, Abdul Malik dan dr. Maxwadi Maas tidak hadir.

Keduanya masih tampak absen dalam agenda hari ini. Hakim Ketua Setyanto Hermawan memberikan pilihan kepada Vanessa untuk menyimak keterangan para saksi yang sudah diperoleh sebelumnya lewat Berita Acara Perkara. “Tidak apa-apa Yang Mulia, dibacakan saja,” kata aktris tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Rumata Rosininta Sianya kemudian membacakan keterangan tertulis para saksi yang telah disumpah tersebut, mengawali dengan kesaksian Abdul. Yang bersangkutan merupakan mantan kuasa hukum Vanessa saat tersangkut kasus prostitusi daring di Surabaya pada April 2019.

“Hubungan saya dengan Vanessa sebatas klien,” kata Abdul secara tertulis. Lewat keterangan tersebut ia mengakui pernah memberikan sebanyak 2 butir pil Xanax kepada kliennya, lantaran Vanessa saat itu mengalami gangguan kecemasan dan menyatakan memiliki resep untuk obat serupa.

“Barang bukti berupa klip plastik atas nama Abdul Malik memang benar punya saya, tapi isinya bukan. Karena saya hanya memberikan 2 butir dan langsung diminum habis setelah sidang selesai,” jelas pengacara tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum: Vanessa Angel Kecewa Sidangnya Begitu Lama

Atas keterangan ini Vanessa mengajukan keberatan, menyatakan saat itu jumlah pil yang diberikan adalah sebanyak 6 butir. “Minumnya setelah balik lagi di ruang sel, yang diminum 1 butir,” menurutnya. Diketahui Abdul memiliki pil tersebut untuk mengobati gangguan jantung yang dideritanya.

Rumata melanjutkan membaca keterangan saksi Maxwadi, seorang dokter spesialis penyakit dalam di RS Puri Cinere, Depok. Lewat kesaksian tertulis ia mengaku Vanessa tercatat sebagai pasiennya dan pernah berobat setidaknya sebanyak dua kali, pada Januari 2016 dan Desember 2018. Ia juga menyatakan pernah meresepkan beberapa obat termasuk pil Xanax kepada Vanessa atas gangguan lambung yang dideritanya. “Benar resep yang mengeluarkan saya, tetapi Xanax yang disita bukan dari saya karena beratnya 1 miligram,” menurut Maxwardi. Ia menyatakan hanya meresepkan pil dalam dosis 0,5 miligram. “Resepnya juga belum ditebus, jelas Xanax bukan dari RS,” tambahnya. Tampak diantara barang bukti yang dibawa Jaksa Penuntut Umum sebuah resep asli dokter yang belum ditebus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

1 hari lalu

PN Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PTPN 4 Regional 2 dari tangan penggarap di Kebun Dolok Ilir, Kabupaten Serdangbedagai, Sumut pada Senin, 13 Mei 2024. Foto: Istimewa
PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap


Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

1 hari lalu

Gedung Pengadilan Negeri Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.


Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

1 hari lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.


Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

1 hari lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.


Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

1 hari lalu

Masjid Istiqlal menjadi cita-cita kemerdekaan Indonesia untuk membangun sebuah masjid besar di Jakarta. Letaknya berdampingan dengan Gereja Katedral di Kecamatan Sawah Besar untuk menunjukkan bentuk kerukunan beragama. Masjid Istiqlal memiliki luas bangunan 24.200 meter persegi di atas tanah 9,8 hektare. Kapasitas jamaahnya sendiri mencapai sekitar 200.000 orang. Shutterstock
Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.


Epy Kusnandar Ditangkap, Akui Kehidupannya Sedang di Bawah Sampai Minta Diongkosi ke Garut

2 hari lalu

Pemain film Preman Pensiun, Epy Kusnandar, pernah divonis penyakit kanker yang menyerang bagian otaknya pada tahun 2010 silam. Epy menjalani serangkaian pengobatan dokter dan  alternatif, yang kini dinyatakan sembuh dari penyakitnya. TEMPO/Nurdiansah
Epy Kusnandar Ditangkap, Akui Kehidupannya Sedang di Bawah Sampai Minta Diongkosi ke Garut

Epy Kusnandar mengakui kehidupannya sekarang sedang berada di bawah dan berharap dapat pekerjaan baru.


Epy Kusnandar Ditangkap, Karina Ranau Pasang Badan dan Tulis Pesan Menohok

3 hari lalu

Epy Kusnandar dan Karina Ranau. Foto: Instagram.
Epy Kusnandar Ditangkap, Karina Ranau Pasang Badan dan Tulis Pesan Menohok

Usai penangkapan Epy Kusnandar, Karina Ranau terlihat menutup kolom komentarnya termasuk Instagram milik suaminya.


Bahaya Konsumsi Ganja, Jenis Narkoba yang Membuat Bintang Preman Pensiun Epy Kusnandar Diciduk Polisi

3 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Bahaya Konsumsi Ganja, Jenis Narkoba yang Membuat Bintang Preman Pensiun Epy Kusnandar Diciduk Polisi

Epy Kusnandar ditangkap polisi lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Jenis narkoba ini berbahaya dan merusak tubuh.


Epy Kusnandar Terjerat Kasus Narkoba, Selain Preman Pensiun Pernah Berlakon di The Raid 2: Berandal

3 hari lalu

Aktor, Epy Kusnandar memegang Piala Vidia FFI 2013 usai memenangkan Kategori Pemeran Utama Pria pada malam penganugrahan Piala Vidia FFI 2013 di Teater Tanah Airku, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, (27/11). TEMPO/Nurdiansah
Epy Kusnandar Terjerat Kasus Narkoba, Selain Preman Pensiun Pernah Berlakon di The Raid 2: Berandal

Epy Kusnandar yang terkenal dalam Preman Pensiun diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Namun, tak hanya Preman Pensiun, ia kerap membintangi film-film lain.


Epy Kusnandar Susul Selebritis Rio Reifan dan Ammar Zoni Diciduk Polisi karena Narkoba

3 hari lalu

Epy Kusnandar sempat menderita kanker otak pada 2010. Kala itu bahkan dokter memvonisnya hanya bertahan hidup selama empat bulan saja. Namun, Epy tidak menyerah dan terus berusaha untuk sembuh. Ia menjalani terapi herbal akar sidaguri dan mengonsumsi sarang semut setiap hari. Hingga kini, pemeran Muslihat dalam film Preman Pensiun ini masih sehat. TEMPO/Nurdiansah
Epy Kusnandar Susul Selebritis Rio Reifan dan Ammar Zoni Diciduk Polisi karena Narkoba

Aktor Preman Pensiun, Epy Kusnandar ditangkap polisi karena dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, Ammar Zoni dan Rio Reifan dicokok pula