TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengizinkan pasien Covid-19 isolasi mandiri di rumah, namun harus memenuhi 16 persyaratan ini. Sebelumnya Anies mewajibkan semua pasien Covid-19, termasuk orang tanpa gejala (OTG), untuk isolasi terkendali di fasilitas pemerintah, seperti di Wisma Atlet.
Syarat untuk menjalani isolasi mandiri di rumah itu tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kepgub itu diteken Gubernur Anies Baswedan pada 22 September 2020.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan pasien Covid-19 dengan gejala ringan atau OTG dapat isolasi mandiri di rumah, namun petugas kesehatan akan melakukan koordinasi dengan gugus tugas setempat seperti lurah dan camat. Petugas kesehatan akan melakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.
"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atau masyarakat tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan bakal menginformasikan kepada gugus tugas. Nanti, petugas akan melakukan penjemputan paksa bersama satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait," kata Widyastuti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 1 Oktober 2020.
Pasien Covid-19 diizinkan untuk isolasi mandiri apabila tempat tinggalnya telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat dan petugas kesehatan. Setelah ditetapkan, pasien itu harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan.
Ke-16 persyaratan isolasi mandiri di DKI Jakarta itu adalah:
1. Persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan
2. Rekomendasi dari gugus tugas penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku ketua gugus tugas kelurahan
3. Tidak ada penolakan dari warga setempat
4. Gugus tugas penanganan COVID-19 wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan
5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan
6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya
7. Tersedia kamar mandi dalam
8. Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank
9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun/deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuangan air limbah
10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari dua meter dari rumah lainnya
11. Kamar tidak menggunakan karpet/permadani
12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman
13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai
14. Adanya jejaring kerja sama dengan satuan gugus tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan puskesmas setempat)
15. Terdapat akses kendaraan roda empat
16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.
Baca juga: Wagub DKI Ungkap Alasan Ada Stiker di Rumah Isolasi Mandiri Pasien Covid-19
Kepala Dinas Kesehatan DKI mengatakan petugas kesehatan akan memantau kondisi pasien secara berkala. Jika kondisi memburuk, pasien Covid-19 itu harus dirujuk ke fasilitas kesehatan.
"Lurah bersama gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat RT/RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum bila terjadi pelanggaran," ujarnya.