TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan kembali indikasi kelalaian yang dilakukan oleh dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kota Tangerang atas kaburnya narapidana Cai Changpan.
"Pompa air inilah yang kemudian dia (tersangka) membeli, (dengan) menyuruh kedua pegawai Lapas ini, bahkan menyimpannya (pompa) beberapa kali selama kurang lebih delapan bulan dan mendapat imbalan dari tersangka. Ini indikasi kelalaian yang dilakukan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Kedua pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang itu memiliki inisial S. Menurut Yusri, keduanya adalah wakil komandan regu di Lapas dan pegawai di bidang kesehatan. Hingga saat ini, status mereka masih sebagai saksi.
"Tapi kemungkinan akan kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Kami masih menunggu hasil gelar perkara dan apakah masih ada lagi orang-orang lain dari kedua petugas itu yang terlibat," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, pompa itu digunakan Cai Changpan untuk menyedot air dalam galian. Dia menggali lubang dari sel sampai ke gorong-gorong di luar Lapas. Panjang lubang tersebut mencapai 30 meter. Cai menghabiskan waktu selama delapan bulan untuk menggali.
"Drainase di luar Lapas tersebut memang ada genangan air, sehingga dia gunakan ada alat penyedot, ada pompa air itu dia gunakan," kata Yusri.
Sebelumnya, Yusri berujar petugas Lapas mendapatkan imbalan Rp 100 ribu atas pembelian pompa. Kemudian, mendapatkan Rp 100 ribu lagi saat mengantar pompa ke sel Cai Changpan. Terpidana mati kasus narkotika itu akhirnya kabur dari Lapas Kelas 1 Kota Tangerang pada Senin dini hari, 14 September 2020, pukul 02.30.