TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta telah menutup sementara 174 perusahaan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ketat. Jumlah itu merupakan rekap dari sidak yang dilakukan oleh Disnaker Jakarta pada 14 September-6 Oktober 2020. “Totalnya ada 928 perusahaan yang disidak,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Andri Yansah dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 7 Oktober 2020.
Andri menjelaskan, sebanyak 112 perusahaan ditutup sementara lantaran ada kasus konfirmasi positif yang ditemukan di sana. Sisanya, 62 perusahaan, ditutup sementara karena kedapatan melanggar protokol kesehatan di masa PSBB.
PSBB jilid II telah dilaksanakan Pemerintah DKI sejak Senin, 14 September 2020. Saat ini Pemerintah DKI juga telah memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum dalam operasi yustisi untuk masuk ke dalam perkantoran dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan.
Dalam PSBB jilid II ada 11 sektor yang diizinkan tetap beroperasi yaitu bidang kesehatan, pangan/makanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari. Meski diizinkan tetap berkegiatan, 11 sektor tersebut wajib menerapkan pembatasan 50 persen kapasitas.
Kegiatan esensial yang dibolehkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen itu di antaranya kantor perwakilan negara asing, BUMN dan BUMD yang turut serta dalan penanggulangan Covid-19 serta organisasi lokal atau internasional yang bergerak di sektor kebencanaan. Untuk pengaturan kantor pemerintah beroperasi selama PSBB total ini, sesuai pengaturan Permen PAN-RB di zona dengan risiko tinggi, dengan maksimal 25 persen pegawai.
ADAM PRIREZA | TAUFIQ SIDDIQ