Pelajar yang dipulangkan juga diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Orang tua pelajar yang datang menjemput juga diimbau untuk mengawasi anak-anaknya dengan lebih baik.
"Jadi datang sudah ke sini, sudah bikin pernyataan orangtuanya. Ada kita edukasi, monggo dijaga ya anaknya ya jangan lagi ke sini, nanti bikin rusuh, tertangkap, bahaya," tuturnya.
Aksi unjuk rasa menentang Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020 berakhir ricuh akibat ulah ratusan pelajar dan perusuh bayaran yang berasal dari luar Jakarta. Tercatat ada 18 pos polisi dan 16 halte bus yang dirusak oleh para perusuh tersebut.
Dalam kejadian tersebut polisi mengamankan sebanyak 1.192 orang dan terdapat 285 orang yang terindikasi terlibat pidana.
Dia mengungkapkan polisi masih mendalami dugaan keterlibatan 285 orang dengan tindak pidana seperti melawan petugas, perusakan fasilitas umum hingga membawa senjata tajam."Ini yang masih kita lakukan pendalaman makanya saya belum menyatakan tidak dia itu sebagai tersangka, tidak," ujar Yusri.