TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak akan mempersulit pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK bagi para pelajar yang sempat ditangkap karena mengikuti demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kalau SKCK itu tidak ada hubungannya," kata Yusri saat dikonfirmasi pada Kamis, 15 Oktober 2020.
Baca Juga: Polrestro Depok: Pelajar Ikut Demo UU Cipta Kerja Akan Dipersulit Pembuatan SKCK
Menurut Yusri, semua pelajar yang pernah ditangkap Polda Metro Jaya hanya disuruh membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Penandatanganan surat tersebut, kata dia, dibuat saat para pelajar dijemput oleh orang tuanya. Langkah ini disebut tidak ada kaitannya dengan pembuatan SKCK.
"Kecuali sudah dipidana, seperti residivis itu baru. Tapi kalau ini jangan dikaitkan dengan itu," kata Yusri.
Langkah Polda Metro Jaya berbeda dengan Kepolisian Resor Metro Depok. Pelajar yang tertangkap tangan hendak mengikuti demonstrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja disebut akan dipersulit saat membuat SKCK.
“Kalau dia berpotensi (menyebabkan) rusuh, tidak akan kami terbitkan,” kata Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah, Rabu 14 Oktober 2020.
Jika SKCK perlu diterbitkan, kata Aziz, polisi akan memberi keterangan bahwa pemohon adalah perusuh. Akibatnya, kata dia, para pelajar itu akan sulit mencari pekerjaan. Azis berujar, kebijakan ini dibuat bersama Pemerintah Kota Depok dan seluruh kepala sekolah.
“Saya sudah membuat komitmen bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Wali Kota.” Ia telah meminta para pendidik untuk mengingatkan siswa-siswanya agar masa depan mereka cerah. “Jangan membuat pondasi belajar yang tidak baik,” kata Azis.