TEMPO.CO, Jakarta - Libur panjang yang akan dimulai besok menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di Ibu Kota Jakarta.
Mengantisipasi hal tersebut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 371/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam rangka Pelaksanaan Libur Panjang.
Surat edaran yang dikeluarkan pada Senin, 26 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh PIt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.
Dalam edaran tersebut, pemerintah mewajibkan usaha wisata membatasi pengunjung 25 persen dari kapasitasnya selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020-1 November 2020.
Selain pembatasan kapasitas, Disparekraf DKI juga meminta para pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata dan taman rekreasi di Jakarta untuk memperbanyak petugas lapangan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masing-masing tempat usahanya.
Selain itu, para pelaku usaha usaha juga diwajibkan menjaga agar tidak terjadi kerumunan pengunjung di lokasi wisata.
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tulis Gumilar dalam surat itu.