TEMPO.CO, Lebak -Kasus pasien Covid-19 di Kabupaten Lebak, Banten sampai dengan Selasa, 27 Oktober 2020, mencapai 274 orang dan 12 orang di antaranya dilaporkan meninggal dunia.
"Kami minta warga dapat menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan Corona," kata Juru Bicara Tugas Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah di Lebak, Selasa.
Baca Juga: Satgas: Angka Kasus Mingguan Covid-19 Turun, Kematian Naik
Pemerintah Kabupaten Lebak telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) agar masyarakat menyadari pentingnya protokol kesehatan dengan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan).
Dalam masa PSBB itu, kata dia, kegiatan ekonomi masyarakat pun dibatasi hingga sampai pukul 22.00 WIB. Selain itu juga masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang bersifat mengundang massa banyak dan terjadi kerumunan. Kegiatan yang dilarang itu menggelar pesta pernikahan juga hiburan.
Disamping itu juga pemerintah daerah menerapkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan memberikan sanksi denda Rp 150 ribu dan pelaku usaha Rp 25 juta bagi warga melanggar protokol kesehatan.
"Kami minta semua elemen masyarakat dan pengusaha agar mentaati aturan itu untuk mengendalikan Covid-19," katanya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tercatat sebanyak 274 orang dan 145 orang sembuh dinyatakan sembuh, 117 orang menjalani isolasi dan dirawat serta 12 orang dilaporkan meninggal dunia.