TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta menyatakan telah menampung usulan serikat pekerja dalam rapat penentuan upah minimum 2021 bersama dewan pengupahan. Rapat penentuan upah minimum provinsi DKI telah digelar dua kali.
"Kepala Dinas Tenaga Kerja nanti akan melaporkan notulensinya ke gubernur terkait rekomendasinya. Nanti kami tunggu rilis gubernur," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Purnomo, saat dihubungi, Kamis, 29 Oktober 2020.
Pada rapat pertama Kamis pekan lalu, kata dia, serikat pekerja merekomendasikan kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 8 persen. Acuan kenaikan tersebut dilihat dari kondisi krisis ekonomi yang terjadi pada 1998. Saat itu, meski terjadi krisis upah minimum tetap naik di atas 8 persen.
"Tapi harus juga dilihat penyebab krisis ekonomi tahun 1998 dengan tahun ini berbeda. Tapi rekomendasi mereka tetap kami tampung," ujarnya.
Setelah rapat pertama berjalan, Purnomo melanjutkan, keluar surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 bertarikh 26 Oktober 2020. Surat edaran tersebut meminta kepada para Gubernur untuk menyesuaikan penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Surat itu meminta gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan serta mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
Sehari setelah surat edaran menteri keluar, Dinas Tenaga Kerja DKI kembali menggelar rapat bersama dewan pengupahan dan asosiasi pengusaha hingga serikat pekerja. Awalnya rapat telah dijadwalkan membahas kebutuhan hidup layak (KHL) untuk upah minimum tahun depan.
Namun karena ada surat edaran menteri yang keluar mendadak, rapat pun jadi membahas soal surat tersebut. "Serikat pekerja tidak hadir dalam rapat kedua itu. Tapi rekomendasi mereka tetap kami sampaikan."