TEMPO.CO, Jakarta - Menantu Rizieq Shihab yang merupakan Ketua Umum Front Santri Indonesia (FSI), Muhammad Hanif Al-Athos, menyampaikan bahwa mertuanya itu akan pulang dalam waktu dekat ini. Kabar kepulangan itu menyusul izin keluar dari Arab Saudi telah terbit dari pemerintah setempat.
"Denda sudah dibebaskan, pencekalan sudah dicabut, dan surat keluar sudah diterbitkan, Imam Besar Habib Rizieq akan segera pulang," ujar Hanif di atas mobil komando di depan Kedutaan Besar Prancis, Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2020.
Hanif menjelaskan tanggal kepulangan Rizieq akan dijelaskan langsung oleh Imam Besar FPI itu. Dalam waktu dekat ini Rizieq disebut akan mengeluarkan sebuah video yang menjelaskan tanggal kepulangannya.
"Tanggal kepulangan resmi cuma dari video Habib, jangan terprovokasi informasi yang lain," kata Hanief.
Kabar kepulangan Rizieq ke Indonesia sudah santer terdengar sejak sepekan lalu. Saat itu melalui video berdurasi 1,5 jam, Rizieq mengatakan akan kembali ke Indonesia.
"Insya Allah dalam waktu dekat ini, tidak lama lagi, saya sekeluarga akan kembali ke Indonesia, akan pulang ke Tanah Air, dan akan kembali berjuang bersama umat Islam di kita punya negeri tercinta," demikian pernyataan Rizieq dalam video itu.
Juru Bicara FPI, Munarman sebelumnya menyebut bahwa pimpinannya itu sudah bisa pulang ke Indonesia karena tidak lagi dicekal pemerintah Arab Saudi.
"Bahwa setelah melalui proses perundingan panjang antara IB-HRS dan otoritas Saudi Arabia, tanpa bantuan rezim zalim Indonesia, akhirnya terdapat kejelasan dan titik terang mengenai kepulangan IB-HRS," demikian keterangan resmi FPI yang diteken Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Sekretaris Umum FPI Munarman, 13 Oktober lalu.
Sementara itu, Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh membantah klaim FPI. Agus menyebut, berdasarkan komunikasinya dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, nama Mohammad Rizieq Syihab (MRS) dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih “blinking merah” dengan tulisan ta’syirat mutanahiyah (visa habis) dan dalam kolom lain tertulis: mukhalif (pelanggar UU). Bentuk pelanggaran: mutakhallif ziyarah (overstay dengan visa kunjungan).
"Ada juga kolom “ma’lumat al-mukhalif” (data tentang pelanggar). Di kolom foto MRS ditulis “Surah al-Mukhalif” foto pelanggar. “Red Blink” adalah sinyal bahwa yang bersangkutan belum bisa keluar dari Arab Saudi," ujar Agus.
M JULNIS FIRMANSYAH l DEWI NURITA