Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Tetapkan UMP Asimetris, Dewan Pengupahan Sebut 30.000 Lebih Buruh Butuh Ini

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com
Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Soal UMP asimetris, anggota Dewan Pengupahan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) DKI Jakarta, Dedi Hartono, memperkirakan sedikitnya 30 ribu pekerja membutuhkan bantuan subsidi dari pemerintah DKI Jakarta.

Subsidi tersebut diberikan melalui Kartu Pekerja Jakarta.

"Karena Pergub upah tahun depan memberikan kebijakan perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 boleh tidak menaikkan upah," kata Dedi saat dihubungi, Rabu, 4 November 2020.

Saat ini, kata Dedi, baru ada 13 ribu buruh yang mendapat kartu pekerja. Dengan kartu tersebut pekerja mendapatkan subsidi berupa pangan murah, gratis naik Transjakarta dan bantuan biaya pendidikan anak hingga perguruan tinggi. "Target tahun ini saja masih kurang 3 ribu."

Baca juga : DKI Bahas UMP Asimetris, Aspek Minta Perusahaan Sertakan Audit Keuangan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kartu pekerja bisa didapatkan oleh buruh yang gajinya sesuai upah minimum ditambah 10 persen. Upah minimum atau UMP tahun depan ditetapkan sebesar Rp 4,4 juta. Kenaikan upah yang bersifat asimetris itu diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 103 tentang upah minimum provinsi tahun 2021.

"Jadi buruh yang gajinya di bawah Rp 5 juta bisa mendapatkan kartu itu. Apalagi buruh yang gajinya tidak naik tahun depan, mereka bisa mengajukan bantuan itu." Adapun upah minimum tahun ini Rp 4,2 juta.

Menurut Dedi, tanpa subsidi dari pemerintah buruh yang gajinya tidak naik bisa bertambah sulit. Sebab Indonesia sudah mengalami resesi. Di tengah krisis tersebut, kata Dedi, harga kebutuhan bakal melonjak tinggi, tanpa bisa dibendung pemerintah. "Awalnya kami menyarankan agar upah tetap naik, tanpa penyesuaian karena mempertimbangkan resesi itu."

Namun, kata dia, sektor usaha juga telah sempoyongan dihantam pandemi Covid-19. Sebagian dari mereka bahkan tidak bisa beroperasi. "Akhirnya diambil jalan tengah bagi perusahaan yang tidak terdampak wajib menaikan upah," ujarnya. "Sedangkan yang terdampak bisa tidak menaikkan atau menangguhkan dilihat dari audit keuangan perusahaan."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

8 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KAI Sebut Pengguna Commuter Line Mudik Lebaran Ini Tertinggi Pasca Pandemi Covid-19

18 hari lalu

Sebagai pengguna commuter line, Anda perlu mengetahui rute KRL Jabodetabek 2024 terbaru. Berikut ini rute terbaru dan harga tiketnya. Foto: Canva
KAI Sebut Pengguna Commuter Line Mudik Lebaran Ini Tertinggi Pasca Pandemi Covid-19

Pergerakan pengguna Commuter Line Jabodetabek juga masih terpantau di stasiun-stasiun yang terletak di kawasan pusat perbelanjaan atau sentra bisnis.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

18 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

25 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

27 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


CEO Boeing Dave Calhoun Bersiap Mundur, Melawan Badai Sepanjang Kepemimpinannya

29 hari lalu

CEO Boeing Dave Calhoun. Foto : Boeing
CEO Boeing Dave Calhoun Bersiap Mundur, Melawan Badai Sepanjang Kepemimpinannya

CEO Boeing Dave Calhoun memutuskan mengundurkan diri pada akhir tahun ini. Apa alasannya?


73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

37 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

40 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.


Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

43 hari lalu

Kadis Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit dan rekanannya, Robby Messa Nura menjadi tersangka korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut Tahun Anggaran 2020. Foto: Istimewa
Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

Kedua tersangka bisa dijerat dengan hukuman mati karena dugaan korupsi pengadaan barang saat situasi bencana pandemi Covid-19.


Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

44 hari lalu

Tenaga medis dengan alat dan pakaian pelindung bersiap memindahkan pasien positif COVID-19 dari ruang ICU menuju ruang operasi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.