TEMPO.CO, Jakarta -Soal UMP asimetris, anggota Dewan Pengupahan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) DKI Jakarta, Dedi Hartono, memperkirakan sedikitnya 30 ribu pekerja membutuhkan bantuan subsidi dari pemerintah DKI Jakarta.
Subsidi tersebut diberikan melalui Kartu Pekerja Jakarta.
"Karena Pergub upah tahun depan memberikan kebijakan perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 boleh tidak menaikkan upah," kata Dedi saat dihubungi, Rabu, 4 November 2020.
Saat ini, kata Dedi, baru ada 13 ribu buruh yang mendapat kartu pekerja. Dengan kartu tersebut pekerja mendapatkan subsidi berupa pangan murah, gratis naik Transjakarta dan bantuan biaya pendidikan anak hingga perguruan tinggi. "Target tahun ini saja masih kurang 3 ribu."
Baca juga : DKI Bahas UMP Asimetris, Aspek Minta Perusahaan Sertakan Audit Keuangan
Kartu pekerja bisa didapatkan oleh buruh yang gajinya sesuai upah minimum ditambah 10 persen. Upah minimum atau UMP tahun depan ditetapkan sebesar Rp 4,4 juta. Kenaikan upah yang bersifat asimetris itu diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 103 tentang upah minimum provinsi tahun 2021.
"Jadi buruh yang gajinya di bawah Rp 5 juta bisa mendapatkan kartu itu. Apalagi buruh yang gajinya tidak naik tahun depan, mereka bisa mengajukan bantuan itu." Adapun upah minimum tahun ini Rp 4,2 juta.
Menurut Dedi, tanpa subsidi dari pemerintah buruh yang gajinya tidak naik bisa bertambah sulit. Sebab Indonesia sudah mengalami resesi. Di tengah krisis tersebut, kata Dedi, harga kebutuhan bakal melonjak tinggi, tanpa bisa dibendung pemerintah. "Awalnya kami menyarankan agar upah tetap naik, tanpa penyesuaian karena mempertimbangkan resesi itu."
Namun, kata dia, sektor usaha juga telah sempoyongan dihantam pandemi Covid-19. Sebagian dari mereka bahkan tidak bisa beroperasi. "Akhirnya diambil jalan tengah bagi perusahaan yang tidak terdampak wajib menaikan upah," ujarnya. "Sedangkan yang terdampak bisa tidak menaikkan atau menangguhkan dilihat dari audit keuangan perusahaan."