Dalam pertemuan tersebut, hadir MNM dan 6 pelaku lainnya. MNM memerintahkan mereka untuk melakukan penusukan dan menjanjikan uang sebagai imbalannya.
Pada pukul 18.30, tersangka F melakukan eksekusi dan menikam korban. Usai menikam korban, tersangka F kemudian pergi melarikan diri bersama tersangka JH.
Polisi melakukan rekonstruksi kasus penusukan terhadap salah seorang pendukung Paslon Walkot Makassar di depan Stasiun Kompas TV, Palmerah, Jakarta Pusat, Jumat, 13 November 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Beberapa hari setelah kejadian, polisi berhasil meringkus para pelaku penikaman dari sejumlah lokasi berbeda di Jabodetabek pada 8 - 12 November 2020. Pelaku berinisial S meninggal saat dalam proses penahanan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan S mengalami sesak napas dan sempat dirawat di rumah sakit.
Polisi masih memburu dua tersangka kasus kekerasan Pilkada Makassar ini, berinisial R dan JH.
Tindak kekerasan di antara pendukung paslon Wali Kota Makassar ini tetap terjadi meski KPU Kota Makassar memindahkan lokasi debat perdana Pilkada Makassar 2020 ke Jakarta. Komisioner KPU Kota Makassar Gunawan Mashar mengatakan pemindahan lokasi debat ni demi mengantisipasi tensi tinggi di antara para pasangan calon.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Terduga Penusuk Pendukung Paslon Wali Kota Makassar
Kepada keempat tersangka kasus penusukan ini, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUH dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya luka berat dengan ancaman pidana 12 tahun. Lalu mereka juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara 20 tahun.