Rekonstruksi Penusukan Pendukung Paslon Wali Kota Makassar, Begini Pesan Pelaku

Polisi melakukan rekonstruksi kasus penusukan terhadap salah seorang pendukung Paslon Walkot Makassar di depan Stasiun Kompas TV, Palmerah, Jakarta Pusat, Jumat, 13 November 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Polisi melakukan rekonstruksi kasus penusukan terhadap salah seorang pendukung Paslon Walkot Makassar di depan Stasiun Kompas TV, Palmerah, Jakarta Pusat, Jumat, 13 November 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Dalam pertemuan tersebut, hadir MNM dan 6 pelaku lainnya. MNM memerintahkan mereka untuk melakukan penusukan dan menjanjikan uang sebagai imbalannya. 

Pada pukul 18.30, tersangka F melakukan eksekusi dan menikam korban. Usai menikam korban, tersangka F kemudian pergi melarikan diri bersama tersangka JH.

Polisi melakukan rekonstruksi kasus penusukan terhadap salah seorang pendukung Paslon Walkot Makassar di depan Stasiun Kompas TV, Palmerah, Jakarta Pusat, Jumat, 13 November 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Beberapa hari setelah kejadian, polisi berhasil meringkus para pelaku penikaman dari sejumlah lokasi berbeda di Jabodetabek pada 8 - 12 November 2020. Pelaku berinisial S meninggal saat dalam proses penahanan. 

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan S mengalami sesak napas dan sempat dirawat di rumah sakit.

Polisi masih memburu dua tersangka kasus kekerasan Pilkada Makassar ini, berinisial R dan JH.

Tindak kekerasan di antara pendukung paslon Wali Kota Makassar ini tetap terjadi meski KPU Kota Makassar memindahkan lokasi debat perdana Pilkada Makassar 2020 ke Jakarta. Komisioner KPU Kota Makassar Gunawan Mashar mengatakan pemindahan lokasi debat ni demi mengantisipasi tensi tinggi di antara para pasangan calon. 

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Terduga Penusuk Pendukung Paslon Wali Kota Makassar

Kepada keempat tersangka kasus penusukan ini, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUH dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya luka berat dengan ancaman pidana 12 tahun. Lalu mereka juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara 20 tahun. 








Cekcok di HP Berbuntut Saling Ancam, Pemuda di Depok Tewas Ditusuk Teman Sendiri

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Cekcok di HP Berbuntut Saling Ancam, Pemuda di Depok Tewas Ditusuk Teman Sendiri

Pelaku dan korban terlibat cekcok lalu saling ancam. Korban yang datang membawa pisau justru tewas ditusuk temannya sendiri.


7 Fakta Penusukan Pria di Ciputat oleh Adik Kandung, dari Kronologi hingga Cerita Tetangga

3 hari lalu

Ilustrasi Penusukan. shutterstock.com
7 Fakta Penusukan Pria di Ciputat oleh Adik Kandung, dari Kronologi hingga Cerita Tetangga

Fakta-fakta mulai dari kronologi hingga cerita tetangga tentang penusukan tragis yang terjadi di Ciputat oleh adik kandung korban.


Pelaku Penusukan di Ciputat yang Bunuh Sang Kakak Disebut Depresi, Pernah Dirawat di RS Jiwa

3 hari lalu

Ilustrasi wanita depresi. (Pixabay.com)
Pelaku Penusukan di Ciputat yang Bunuh Sang Kakak Disebut Depresi, Pernah Dirawat di RS Jiwa

Pelaku penusukan yang membunuh kakak kandungnya disebut menderita depresi. Polisi mendapat keterangan ini dari saksi.


Seorang Pria di Ciputat Tewas Jadi Korban Penusukan Adik Kandung

3 hari lalu

Ilustrasi Penusukan. shutterstock.com
Seorang Pria di Ciputat Tewas Jadi Korban Penusukan Adik Kandung

Seorang pria di Ciputat menjadi korban penusukan oleh adik kandung. Korban mengalami luka tusuk hingga akhirnya tewas.


Terjatuh di Tengah Perang Sarung, Satu Remaja Dikeroyok di Tangsel

6 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Terjatuh di Tengah Perang Sarung, Satu Remaja Dikeroyok di Tangsel

Satu orang remaja menjadi korban pengeroyokan setelah terjatuh di tengah aksi tawuran perang sarung. Rekaman video peristiwa ini viral di media sosial


Keluarga Korban Mutilasi di Kaliurang Berharap Tersangka Dihukum Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

9 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Keluarga Korban Mutilasi di Kaliurang Berharap Tersangka Dihukum Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Keluarga korban mutilasi berharap pelaku dihukum mati karena pembunuhan itu sangat keji: nyawa harus dibalas nyawa


Pelaku Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Dijerat Hukuman Pidana Mati

9 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pelaku Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Dijerat Hukuman Pidana Mati

Tersangka mutilasi di Wisma Kaliurang dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.


Surat Pengakuan Pelaku Mutilasi Kaliurang, Singgung soal Gengsi dan Akhirat

9 hari lalu

Surat yang dibuat pelaku mutilasi di wisma Kaliurang Sleman sebelum tertangkap. Tempo/Pribadi Wicaksono
Surat Pengakuan Pelaku Mutilasi Kaliurang, Singgung soal Gengsi dan Akhirat

Pelaku mutilasi Kaliurang terjerat pinjaman online di tiga aplikasi berbeda. Membunuh untuk menguasai harta korban.


Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang, dari Jemput Korban hingga Tulis Surat

9 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang, dari Jemput Korban hingga Tulis Surat

Korban membunuh untuk menguasai harta korban. Mutilasi dilakukan untuk menghilangkan jejak aksinya.


Korban Mutilasi di Sleman Banyak Alami Kekerasan Benda Tumpul dan Tajam

9 hari lalu

Ilustrasi mayat. AFP/CHARLES ONIANS
Korban Mutilasi di Sleman Banyak Alami Kekerasan Benda Tumpul dan Tajam

Pelaku mutilasi itu merampok harta korban untuk melunasi utang pinjaman onlinenya senilai Rp 8 juta.