TEMPO.CO, Jakarta -Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan dua tersangka penyebar video porno mirip penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel, PP dan MN, terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Mereka berdua diancam dengan UU ITE dan UU Pornografi.
"Pasal yang di persangkakan, pertama Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," ujar Yusri saat dihubungi, Sabtu, 14 November 2020.
Lalu untuk pasal selanjutnya adalah Pasal 4 ayat 1 Juncto pasal 29 dan atau dan atau pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Yusri mengatakan polisi saat ini sudah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
"Ini baru pelaku yang paling masif menyebarkan video. Kami masih menyelidiki siapa yang pertama kali menyebarkan. Masih ada pelaku lainnya," kata Yusri.
MN dan PP diciduk polisi pada Jumat kemarin. Mereka berdua terbukti memiliki akun media sosial Twitter dan Instagram yang menyebarkan video asusila mirip Gisel.
Akibat tindakan keduanya, video itu viral di media sosial. Nama mantan istri Gading Martin itu sempat menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #Gisel
Hal itu kemudian berujung pelaporan ke polisi pada 7 November 2020 oleh seorang advokat bernama Febriyanto Dunggio. Yusri Yunus mengatakan ada 5 akun yang dilaporkan oleh Febriyanto.
Lalu pada keesokan harinya, advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan 3 akun yang diduga menyebarkan video porno mirip Gisel. Sehingga total ada 8 akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video panas tersebut.