TEMPO.CO, Jakarta -Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menerangkan sampai saat ini kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di hajatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, masih dalam tahap penyelidikan.
Pihak kepolisan masih berusaha mengumpulkan barang bukti agar kasus itu berlanjut ke tahap selanjutnya.
"Anggota masih kumpulkan alat bukti digital, seperti rekaman CCTV saat acara berlangsung. Kalau sudah lengkap akan kami gelar perkara awal soal bisa memenuhi naik ke tingkat penyidikan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 19 November 2020.
Baca juga : Buntut Acara Rizieq Shihab di Bogor: Polisi Tunda Periksa Bupati Bogor Ade Yasin
Dalam pemeriksaan hari ini, polisi memeriksa Kepala Suku Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti. Awalnya polisi juga akan memeriksa Wagub DKI Jakarta Riza Patria dan Ketua Panitia Pernikahan Putri Rizieq Shihab, namun keduanya berhalangan hadir.
"Dua lagi belum bisa hadir dan minta dijadwalkan ulang," kata Yusri.
Sebelumnya, Rizieq Shihab menggelar acara Maulid Nabi di Jalan Ks. Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu kemarin. Acara yang juga disertai akad pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Shihab, dihadiri oleh ribuan orang.
Pemprov DKI Jakarta melalui surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW, menjatuhi hukuman denda Rp 50 juta.
Kepolisian RI telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara resepsi pernikahan puteri Rizieq Shihab. Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan 8 orang Pemprov DKI lainnya yang menjalani pemeriksaan pada Selasa lalu.
Mereka dimintai klarifikasi tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Kekarantinaan Wilayah dalam acara yang digelar Rizieq Shihab.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa klarifikasi-klarifikasi ini masih bagian dari proses penyelidikan. Tujuannya, kata dia, untuk menemukan ada atau tidaknya tindak pidana.
"Untuk naik ke penyidikan (dari penyelidikan), dibutuhkan gelar perkara," kata Ade di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 18 November 2020.