TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Abdul Malik, terdakwa penembak mahasiswa Himawan Randi di Kendari, dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akibat penembakan tersebut mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari itu meninggal.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Widodo dalam persidangan yang berlangsung secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Sulawesi Tenggara serta Rumah Tahanan Mabes Polri, Selasa.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Abdul Malik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan meninggal dunia, karena kealpaannya menyebabkan orang lain terluka," kata Hakim Agus Widodo di PN Jaksel, Selasa 1 Desember 2020.
Majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap terdakwa dan memerintahkan terdakwa kasus mahasiswa Halu Oleo meninggal itu tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) milik negara.
Hakim juga menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tidak termasuk dari pidana yang telah dijatuhkan.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa empat tahun penjara karena perbuatannya melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, yakni karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia (Pasal 359) dan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain terluka (Pasal 360).