TEMPO.CO, Jakarta - Petugas rapid test Bandara Soekarno-Hatta Eko Friston didakwa pasal berlapis karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang pesawat berinisial LHI. Kasus pelecehan dan penipuan ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu.
"Terdakwa yang diketahui oknum tenaga medis rapid test di Bandara Soekarno-Hatta didakwa dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan," kata Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.
Terdakwa Eko menjalani sidang perdana tertutup untuk umum dengan agenda dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hari Suptanto dan dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fachri.
Dapot menjelaskan pasal pertama yang didakwakan kepada Eko adalah tentang penipuan. Menurut JPU, Eko terbukti memeras penumpang wanita berinisial LHI usai menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Nias.
Terdakwa berbohong pada LHI bahwa hasil tesnya reaktif. Eko meminta uang Rp1,4 juta kepada LHI untuk mengubah hasil rapid test itu menjadi non reaktif.
Eko juga didakwa Pasal 289 KUHP karena dua kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban di Smile Area Terminal 3 dan lantai 3 area kedatangan domestik.
"Terdakwa tak mengajukan eksepsi atau tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU kami. Persidangan berikutnya beragenda keterangan saksi korban untuk dimintai keterangan di persidangan," ungkap Dapot.
Baca juga: Polisi Cek CCTV Cari Korban Lain Penipuan Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta
Kasus pelecehan saat rapid test di Bandara Soekarno Hatta itu diungkap korban melalui akun media sosialnya pada 18 September. LHI mengunggah pelecehan tersebut ke media sosial, karena merasa laporannya ke pengelola bandara Soekarno-Hatta (PT Angkasa Pura II), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), maupun Kimia Farma selaku penyedia jasa rapid test di bandara itu tak direspons.