TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel dua tempat hiburan malam, yakni Boca Rica Bar di daerah Jakarta Selatan dan Vote Bar di daerah Jakarta Utara. Penyegelan dilakukan setelah polisi merazia dua tempat itu pada Ahad dini hari, 20 Desember 2020, dan menemukan pelanggar protokol kesehatan.
"Pelanggaran protokol kesehatan yang cukup fatal terjadi di Vote Bar, jumlah kapasitas melebihi ketentuan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa dalam keterangan tertulis, Ahad, 20 Desember 2020.
Mukti yang memimpin jalannya razia mengungkapkan, Vote Bar tidak terlihat banyak pengunjung saat dirazia. Di lantai satu dan dua bar jumlah pengunjung terlihat normal serta tidak ada pelanggaran.
Saat polisi memeriksa lantai tiga bar, polisi mendapati kerumunan pengunjung yang tak mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker. "Di lantai tiga ada semacam tempat DJ atau diskotek. Itu sudah melanggar peraturan dan jumlah pengunjungnya melebihi kapasitas," kata Mukti.
Polisi melakukan tes urine acak terhadap 43 pengunjung bar. Hasilnya, satu orang menunjukkan hasil positif mengkonsumsi pil benzodiazepine alias benzo. Pengunjung itu kemudian digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Razia di Boca Rica Bar di Semanggi, Jakarta Selatan, juga menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang sama, seperti kelebihan kapasitas pengunjung dan melanggar aturan jam operasional. Polisi juga mendapati salah seorang pengunjung positif menggunakan benzo.
Sebagai tindak lanjut, dua bar itu akan disegel selama 1x24 jam untuk diperiksa. Jika dalam proses penyelidkan kedua tempat terbukti melanggar, Mukti memastikan akan ada sanksi lanjutan kepada pengelola.
Razia Polda Metro Jaya ini untuk menekan angka penularan Covid-19 yang masih tinggi di Jakarta. Polisi gencar merazia tempat hiburan malam, karena banyak masyarakat yang berkunjung ke sana menjelang akhir tahun.