Komisioner Komnas HAM Chairul Anam (kanan) bersama Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (kiri) memberikan keterangan pers seusai pemeriksaan sejumlah barang bukti senjata api 6 anggota Laskar FPI yang tewas ditembak polisi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan
Kasus Baru yang Timbul dari Insiden Penembakan
Kontradiksi kasus penembakan laskar FPI menimbulkan perkara-perkara lain. Sekretaris Umum FPI Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin. Munarman diduga melakukan penghasutan karena menyebut enam laskar FPI itu tak bersenjata. Laporan balik yang dibuat Munarman ditolak.
Secretary General Habib Rizieq Syihab (HRS) Center, Haikal Hasan Baras dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaaan menyebarkan berita bohong dan penodaan agama oleh Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husin Shihab. Dugaan tindak pidana berkaitan dengan pernyataan Haikal Hasan yang mengaku mimpi bertemu Rasulullah SAW saat prosesi pemakaman laskar FPI di Megamendung, Bogor pada Rabu, 9 Desember lalu.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.