TEMPO.CO, Jakarta - Rizieq Shihab menyebut pembekukan rekening organisasi FPI oleh pemerintah merupakan bagian dari perjuangan. Rekening FPI dibekukan pemerintah pasca pelarangan organisasi masyarakat itu oleh pada 30 Desember 2020.
"Tanggapannya (Rizieq Shihab) sabar, ini perjuangan. Perjuangan harus sabar dan mengedepankan persaudaraan," kata kuasa hukum Rizieq, Azis Yanuar, saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Januari 2021.
Aziz mengatakan akibat pembekuan rekening FPI, uang sejumlah puluhan juta rupiah tak bisa ditarik dari rekening tersebut. Aziz akan kembali membuka rekening baru karena organisasinya kini sudah berubah nama menjadi Front Pemersatu Islam. "Insya Allah," kata Aziz.
Pembubaran FPI disampaikan Menkopolhukam Mahfud M.D. di kantornya pada 30 Desember 2020. Melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, Mahfud MD mengatakan FPI dianggap sudah tak memiliki legalitas sebagai organisasi masyarakat.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak punya legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, sejak hari ini," kata Mahfud MD.
Baca juga: Setelah FPI Dilarang, Pengacara: Rekeningnya Kini Dibekukan Pemerintah
Dalam mengumumkan FPI dibubarkan, Mahfud didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga, diantaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.