TEMPO.CO, Jakarta - Di hari kedua sidang praperadilan gugatan Rizieq Shihab, Kepolisian Resor Jakarta Selatan memastikan pihaknya tak akan mengendurkan penjagaan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan pihaknya tetap membatasi jumlah tamu yang diperbolehkan masuk ke dalam gedung pengadilan.
"Pengamanan hari kedua polanya adalah ada tiga titik pengamanan, pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kedua penyekatan terbatas di perempatan madrasah, dan perempatan Ampera," ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Januari 2021.
Mengenai jumlah personel polisi, Budi mengatakan ada sedikit pengurangan dari hari pertama yang berjumlah 1.500 orang. Selain itu, Budi mengancam pihaknya akan menangkap masyarakat yang mencoba-coba berdemo di tengah persidangan.
"Pasti kami suruh pulang, kalau tidak mau ya pasti kami tangkap karena tidak boleh ada kerumunan di sini," ujar Budi.
Dalam sidang gugatan hari ini, PN Jakarta Selatan menjadwalkan pemberian jawaban dari pihak kepolisan atas gugatan yang dilayangkan Rizieq Shihab.
"Agenda hari ini tanggapan dari tergugat. Kami hanya siapkan untuk agenda Rabu, yakni daftar bukti," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
Aziz mengatakan pada sidang praperadilan pertama yang digelar kemarin, pihaknya menyampaikan sejumlah gugatan kepada hakim tunggal Akhmad Sahyuti. Salah satu poin gugatan itu adalah penetapan tersangka kepada pendiri Front Pembela Islam atau FPI itu atas kasus kerumunan di Petamburan, yang dianggap prematur.