TEMPO.CO, Bogor - Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor, Jawa Barat mengandalkan aplikasi IDN e-arrival card untuk memudahkan pengawasan warga negara asing (WNA). Tujuannya adalah untuk mewujudkan prinsip selective policy dan untuk menjamin kemanfaatan orang asing serta kewaspadaan terhadap dampak negatif yang timbul akibat perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor, Surjono mengatakan aplikasi itu merupakan suatu strategi baru pengawasan orang asing yang akan menjadi instrumen
penting bagi penegakan hukum keimigrasian, di Jawa Barat.
Baca: Imigrasi Siapkan Jalur Prioritas Buat Rentan Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta
E-arrival card adalah proyek perubahan inovatif yang dilakukan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Dodi Heru Tjondro, saat menjalani pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN II) Tahun 2020. "Seiring meningkatnya perkembangan teknologi, memberikan banyak manfaat dan pengaruh positif, maka dibuat inovasi yang dapat memudahkan pengawasan terhadap orang asing yaitu aplikasi IDN e-arrival card," kata Surjono.
Setiap WNA wajib mengisi data kunjungan di IDN e-arrival card sebelum melakukan perjalanan ke Indonesia. Aplikasi itu dapat diunduh di Play Store dengan berbasis web dan Android.
E-arrival card memuat informasi dan data orang asing secara realtime, tujuan kunjungan, akomodasi, alamat di Indonesia dan alamat di negara asal, alamat email, dan nomor ponsel yang dapat dihubungi, foto paspor serta bukti pendaftaran e-arrival card berupa QR-Code.
Surjono mengatakan penggunaan e-arrival card diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dan dan tindak pidana keimigrasian di wilayah Jawa Barat.
Pemanfaatan teknologi informasi melalui e-arrival card ini memberikan manfaat ganda, tidak hanya menjadi database bagi pengawasan orang asing, namun juga memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan imigrasi kepada orang asing.