TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengangguran eks polisi yang dipecat karena desersi bernama Sarif Hendrawan ditangkap karena kasus penipuan dengan modus berpura-pura menjadi perwira polisi.
Modus penipuan yang dilancarkan Sarif adalah mengaku memiliki kenalan yang bisa meminjamkan uang di Bank Dunia hingga Rp 3 miliar. "Dia mengincar rental-rental mobil untuk dijadikan korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Januari 2021.
Untuk memuluskan penipuannya, Sarif yang dipecat dengan tidak hormat dari kesatuannya di Polda Sumatera Selatan, mengaku sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) dan sedang dinas di Mabes Polri. Padahal saat dipecat, Sarif hanya berpangkat Brigadir Satu.
Yusri menjelaskan, kepada para korbannya Sarif akan meminta agunan berupa sertifikat tanah jika ingin meminjam uang dari Bank Dunia. Dengan modus seperti ini, Sarif berhasil menjerat satu korban berinisial S yang memiliki usaha rental mobil.
"Tapi korban tidak mau memberikan sertifikat tanah rumah, akhirnya tersangka membujuk korban dengan cara lain," kata Yusri.
Sarif lalu menyarankan kepada S untuk membeli unit apartemen di Basurra City, Jakarta Timur seharga Rp 700 juta dan menjadikan sertifikatnya sebagai agunan pinjaman Rp 3 miliar. Sarif mengatakan korban cukup membayar DP sebesar Rp 150 juta kepada pengembang, maka sertifikat apartemen sudah bisa didapatkan.
Korban S kemudian menuruti permintaan Sarif dengan mencicil biaya DP apartemen itu. Namun ketika cicilan sudah mencapai Rp 140 juta, tersangka menghilang dan tak bisa dihubungi.
Korban yang curiga kemudian mendatangi Mabes Polri untuk mencari tersangka. Namun petugas mengatakan tak ada polisi bernama Sarif Hendrawan dengan pangkat AKBP yang berdinas di sana. Korban kemudian segera melakukan pelaporan tindak penipuan itu.
"Dilaporkan tanggal 20 Januari 2021, lalu kami berhasil tangkap pada 22 Januari 2021 di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Yusri.
Baca juga: Dipecat karena Desersi, Eks Polisi Terlibat Penipuan Rp 140 Juta
Pria yang melakukan penipuan sebagai polisi gadungan itu terancam Pasal 378 KUHP dan 371 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ia terancam penjara di atas lima tahun.