TEMPO.CO, Jakarta - Ridho Rhoma menjelaskan alasannya kembali menggunakan sabu hingga akhirnya diciduk polisi. Sebelumnya, Ridho juga pernah dibekuk pada 2017 karena persoalan serupa.
Menurut Ridho, alasannya kembali mengonsumsi narkoba karena gagal melawan rasa ketagihan mengonsumsi barang haram tersebut.
"Saya memohon maaf atas kegagalan dalam berjuang melawan adiksi saya, saya memohon maaf kepada yang pertama orang tua saya, Papah, Mamah, pada rekan-rekan kerja," ujar Ridho di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 8 Februari 2021.
Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap Lagi karena Narkoba, Polisi Temukan Tiga Pil Ekstasi
Ridho mengucapkan permohonan maaf tersebut dengan tertunduk. Wajahnya tertutup topi dan masker serta mengenakan baju tahanan bewarna oranye.
"Saya ingin sembuh dan sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya," ujar Ridho.
Mengenai kronologi penangkapan tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Rezha Rahandhi mengatakan awalnya menerima laporan dari masyarakat soal penyalahgunaan narkotika oleh Ridho di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan. Dari info tersebut polisi kemudian bergerak dan mencari target operasi pada Kamis, 4 Februari 2021.
Ridho akhirnya berhasil diciduk di kamar apartmennya bersama dua orang teman laki-lakinya. Dari tangan Ridho, polisi menyita barang bukti pil ekstasi tiga butir. Hasil tes urine juga menunjukkan Ridho positif amfetamin alias sabu. Sehingga kedua rekannya hanya dijadikan sebagai saksi dalam kasus itu.
Kini Ridho masih mendekam di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"MR terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata Rezha.
Sebelumnya pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama oleh polisi. Dalam penangkapannya saat itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.
Saat itu, Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.