TEMPO.CO, Kota Depok -PPKM Mikro yang dianjurkan Pemerintah Pusat tak diberlakukan di Kota Depok. Hal itu dikemukakan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana.
Kota Depok tidak mengeluarkan aturan tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro seperti yang dianjurkan oleh pemerintah pusat karena sudah lebih dulu menerapkan.
Dadang mengatakan, Kota Depok justru melakukan penyesuaian dengan regulasi yang sudah diterbitkan lebih dahulu dengan aturan terkait PPKM Mikro.
"Semangatnya PPKM Mikro, tapi sasarannya RW PSKS (Pembatasan Sosial Kampung Siaga), yang penting pendekatannya adalah level mikro," kata Dadang kepada wartawan, Kamis 11 Februari 2021.
Baca juga : Hari Pers Nasional, Wali Kota Depok Jenguk Wartawan Sepuh yang Terbaring Sakit
Dadang menyebut, pelaksanaan PPKM Mikro dari pemerintah pusat tak jauh berbeda dengan aturan Wali Kota Depok tentang Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) yang sudah keluar sejak bulan Juni 2020, sehingga pihaknya hanya melakukan penyesuaian.
"Saat ini kami coba untuk mengevaluasi kebijakan rw PSKS dengan menyesuaikan arahan Inmendagri (PPKM Mikro)," kata Dadang.
Dadang mengatakan, nantinya hasil evaluasi itu akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Depok terbaru yang tak lain adalah revisi aturan tentang RW PSKS, "Revisi perwa kita sedang akan lakukan. Jadi, kita di perwa itu ada 2 hal, saat ini yang sedang kita evaluasi dan integrasikan," kata Dadang.
PPKM Mikro diterapkan oleh pemerintah sejak 9 Februari hingga 22 Februari 2021, melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 3 tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19). Dalam aturan tersebut, disebutkan pengendalian penyebaran Covid-19 dilakukan hingga tingkat RT.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA