TEMPO.CO, Tangerang -Seiring turunnya kasus Covid-19 setempat, Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai melonggarkan sejumlah aturan pembatasan.
Kabupaten Tangerang saat ini telah masuk zona oranye penularan Covid-19 dari status zona merah sebelumnya.
"Menurunnya kasus konfirmasi positif Covid-19 ketika pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid, Kamis 11 Februari 2021.
Selanjutnya, Pemkab Tangerang menerapkan PPKM Mikro 9-22 Februari mendatang. Dalam penerapan PPKM ini, kata Maesyal, dilakukan relaksasi sejumlah aturan seperti, jam operasional pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB yang sebelumnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Penambahan kapasitas restoran dan rumah makan menjadi 50 persen dari sebelumnya hanya 25 persen. "Dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Maesyal.
Begitu juga dengan kebijakan work from home (WFH), perkantoran boleh menerapkan work from home 50 persen yang sebelumnya diwajibkan 75 persen.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan PPKM mikro berlaku di semua zona. "Dibagi beberapa kategori sesuai tingkat penularan," ujar Zaki.
Kabupaten Tangerang, kata Zaki, saat ini sudah memasuki zona orange penularan Covid-19. Namun, dia mengakui meski sudah zona oranye masih banyak RT dan RW yang zona merah.
Baca juga : Belasan RS Rujukan Covid-19 di Jakarta Selatan Masih Bisa Tampung Pasien Corona
Zaki mengatakan ketentuan penerapan PPKM mikro di Kabupaten Tangerang sama seperti pemerintah pusat.
Zaki berharap pelaksanaan PPKM mikro ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa menekan angka penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
Dalam penerapan PPKM Mikro ini, Zaki menekankan perlunya peningkatan koordinasi dan komunikasi serta sinergitas antar RT/RW dengan perangkat tingkat desa kelurahan maupun kecamatan demi mengerem kasus Covid-19.
JONIANSYAH HARDJONO