Tempo.co, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan membebaskan selebgram Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus hari ini. Millen sebelumnya ditangkap polisi pada Ahad dini hari kemarin di Kafe Brotherhood, Jakarta Selatan, karena hasil tes urine menunjukkan transpuan itu positif mengonsumsi zat psikotropika golongan IV Benzodiazepines alias Benzo.
"Dia mengonsumsi Benzo ini ada surat keterangan dokternya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Senin, 1 Februari 2021.
Yusri menjelaskan Millen memang saat ini masih mengonsumsi Benzo karena masih menjalani rehabilitasi ketergantungan sabu di BNN Kota Jakarta Selatan. Kepada polisi, Millen mengaku mengonsumsi Benzo dua hari sebelum diciduk polisi, yakni pada Kamis pekan lalu.
Baca juga: Polisi Sarankan Millen Cyrus Rehabilitasi Setelah Ditangkap karena Narkoba
Yusri mengatakan pihaknya pada saat razia tetap menciduk Millen, karena menurut SOP razia pihak yang dinyatakan positif narkotika harus menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Sekarang kami sudah koordinasi, akan langsung kami kirimkan ke BNNK Jakarta Selatan," kata Yusri.
Pada Ahad dini hari kemarin, Polisi menangkap Millen saat menggelar razia PPKM Mikro di Kafe Brotherhood, Jakarta Selatan. Kafe tersebut tetap bandel beroperasi melebihi jam operasional dan sempat berusaha mengelabui petugas dengan mematikan lampu.
Selain Millen, polisi juga turut menangkap dua orang temannya yang juga positif benzo. Selain itu ada satu orang pengunjung lain yang dibekuk karena positif amfetamin dari hasil tes urine di lokasi.
Sebelumnya pada November 2020, Millen juga pernah ditangkap oleh Kepolisian Pelabuhan Tanjung Priok karena kasus narkoba. Ia diciduk polisi saat pesta sabu di sebuah hotel di Jakarta Utara bersama seorang pria berinisial J.
Saat itu polisi menyita barang bukti berupa satu alat isap sabu atau bong, sebotol minuman keras, dan sabu seberat 0,36 gram. Polisi kemudian merekomendasikan Millen Cyrus untuk menjalani rehabilitasi narkotika sejak akhir November 2020.
M JULNIS FIRMANSYAH