TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatasi jumlah tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam sidang pembacaan dakwaan hari ini. Jumlah anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab mencapai 80 orang sehingga dikhawatirkan membuat kerumunan di ruang sidang jika seluruhnya hadir.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan pengadilan terpaksa melakukan pembatasan jumlah tim kuasa hukum yang dapat hadir karena penurunan kapasitas ruang sidang untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pembatasan ini juga sesuai dengan PSSB Jakarta yang diatur dalam Pergub nomor 3 tahun 2021.
"Persidangan sebelumnya kuasa hukum terdakwa HRS kurang lebih mencapai 80 orang sehingga hal tersebut sangat riskan terhadap kerumunan," kata Alex Adam Faisal di PN Jakarta Timur, Jumat 19 Maret 2021.
Di dalam ruang sidang, jumlah kursi bagi jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum dibatasi hanya enam untuk mencegah kerumunan. Namun tim kuasa hukum mantan petinggi FPI Rizieq Shihab bersikeras hadir seluruhnya di dalam ruang persidangan.
"Karena tidak ada titik temu dan persidangan sudah dibuka, akhirnya terhadap persidangan nomor perkara 221 dan 226 dengan terdakwa Rizieq, penasihat hukum tidak hadir di persidangan," ujar Alex.
Hari ini, PN Jakarta Timur menggelar 5 sidang dengan agenda membacakan dakwaan, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab. Pembacaan dakwaan Rizieq seharusnya digelar pada Selasa lalu.
Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226. Perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor.
Baca juga: Saat Rizieq Shihab Akhirnya Muncul Dalam Sidang: Berdiri, Diam, dan Keluar Lagi
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi Bogor. Nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Megamendung.