TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Jimmy Christian Samma membantah menahan dua pendamping hukum LBH Jakarta. Menurut dia, tidak ada yang ditahan di Polres Jakarta Selatan.
"Sudah pulang orangnya," kata dia dalam pesan teksnya, Kamis dinihari, 25 Maret 2021.
Baca: YLBHI Sebut 2 Pendamping Hukum Warga Pancoran Ditahan Polres Jaksel
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Polres Metro Jakarta Selatan melepaskan dua pendamping hukum warga Pancoran. Kedua pendamping hukum itu adalah Safaraldy dari LBH Jakarta dan Dzuhrian dari Paralegal Jalanan.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, keduanya ditahan saat mengantarkan surat penolakan warga Pancoran untuk diperiksa Polres Jakarta Selatan. Namun, komunikasi dengan keduanya terputus kemarin sekitar pukul 19.50-21.00 WIB.
"Tindakan penahanan tanpa alasan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan adalah tindakan tidak bermartabat dan telah melanggar hak warga negara atas bantuan hukum," ujar Isnur.
Belum ada penjelasan dari polisi mengapa dua pendamping hukum LBH Jakarta tak bisa dihubungi. Jimmy tak menjawab ketika ditanya soal itu.
Sebelumnya, terjadi bentrokan antara anggota organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila dan warga Pancoran pada Rabu sore, 17 Maret 2021 hingga malam hari.
Bentrok dipicu penggusuran oleh PT Pertamina terhadap lahan yang ditempati warga di Jalan Pancoran Buntu II. Pertamina membantah telah menggusur, melainkan tengah melakukan sosialisasi pemulihan aset di wilayah Pancoran. LBH Jakarta memberikan pendampingan hukum kepada warga.