JAKARTA- Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI jakarta dikabarkan hendak menggusur permukiman warga di RT 001 RW 001, Kelurahan Menteng, Tebet, Jakarta Selatan.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta Sabar Hutahean menilai rencana penggusuran di Jakarta Selatan itu keliru.
"Patut dicurigai adanya kepentingan gelap terkait kashs penggusuran yang akan dilakukan oleh pemerintah setempat di Menteng," ujar dia dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 29 Maret 2021.
Seorang warga setempat bernama Husein, 40 tahun, menganggap rencana penggusuran didasari alasan bahwa tanah yang mereka tinggali berstatus Tata Praja atau dikuasai Pemprov DKI. Husein mengatakan warga yang tinggal memiliki Surat Perjanjian Jual Beli Tanah.
Baca juga : Mudik Lebaran Dilarang, Pemprov DKI Masih Rumuskan Perlu Tidaknya SIKM
"Kami sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Sejak tahun 1937 engkok kami sudah di sini. Kami ada SPJB zaman mandor masih berkuasa, kita juga bayar PBB,” kata dia dala keterangan tertulis yang sama.
Menurut Husein, banjir menjadi alasan lain Pemprov DKI hendak menggusur permukiman mereka. Ia menilai hal itu tak masuk akal lantaran kawasan tersebut tak pernah tergenang banjir manakala diguyur hujan.
Ia juga menuding Pemprov DKI tak melibatkan Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan pengukuran tanah yang hendak digusur. "tidak pernah ada pengukuran batas yang akan digusur oleh pemerintah setempat," tutur dia. PBHI jakarta menilai penggusuran itu tidak boleh dibiarkan. Mereka pun menyatakan akan mempertahankan hak kepemilikan lahan itu bersama warga.
ADAM PRIREZA