TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional AntiKekerasan pada Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan banyak korban pekerja perempuan tidak berani melapor saat mendapatkan pelecehan seksual karena adanya relasi kuasa. Para korban pun takut melapor karena ada kerentanan menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan.
"Belum lagi regulasi kebijakan perusahaan yang belum memastikan perlindungan bagi korban, rentan kriminalisasi, resiko ketidakberpihakan perusahaan kepada korban," kata Anggota Komnas Perempuan Tiastri Wiandani melalui pesan singkat, Kamis, 1 April 2021.
Kejadian ini juga terlihat terjadi pada pegawai BPPBJ DKI yang diduga dilecehkan pejabat instansi tersebut, Blessmiyanda, selama setahun terakhir. Menurut dia, pelecehan seksual di tempat kerja sebagai persoalan yang berdampak bagi korban dan perusahaan dalam relasi hubungan kerja.
Baca juga: Pelecehan Seksual oleh Pejabat DKI, Komnas Perempuan: Belum Ada Perhatian Serius
Pelecehan ini terus terjadi karena di lingkungan perusahaan terus terjadi karena hingga hari ini belum ada regulasi kebijakan di tingkat perusahaan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan untuk kasus pelecehan seksual.
"Pemerintah harus memberikan perhatian serius dan harus segera mengeluarkan regulasi untuk melindungi pekerja perempuan dari potensi ancaman kekerasan seksual."
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan korban pelecehan seksual oleh pejabat Pemerintahan DKI Jakarta terjadi sejak setahun lalu. Karena tidak kuat atas perilaku atasannya, korban akhirnya melaporkan kasus ini kepada LPSK untuk konsultasi.
"Korban sudah tidak mampu lagi menahan penderitaan selama setahun belakangan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Adapun Gubernur DKI Anies Baswedan telah menonaktifkan Blessmiyanda dari jabatannya. Anies menonaktifkan Blessmiyanda pada Jumat, 19 Maret lalu karena dugaan kasus pelecehan seksual dan perselingkuhan. Ia lantas menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta.
IMAM HAMDI