Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Segera Mulai Sekolah Tatap Muka, DPRD Ungkap Syarat dari Disdik

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Wali murid dicek suhu tubuhnya sebelum mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka dan online (hybrid) di SMP 255 Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Wali murid dicek suhu tubuhnya sebelum mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka dan online (hybrid) di SMP 255 Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Ima Mahdia meminta pemerintah lebih fokus menyosialisasikan rencana sekolah tatap muka kepada orang tua siswa. Anggota komisi E DPRD DKI itu juga meminta pemerintah tetap memberikan pilihan kepada orang tua siswa untuk belajar dalam jaringan maupun luar jaringan atau tatap muka.

"Orang tua harus disosialisasikan agar mereka paham dan kasih pilihan mau jarak jauh atau tatap muka," kata Ima melalui pesan singkatnya, Jumat, 2 April 2021. Pemerintah DKI bakal menguji coba belajar tatap muka mulai Rabu, 7 April 2021. Uji coba tahap pertama akan dilakukan di 96 sekolah dari tingkat SD hingga SMA baik negeri maupun swasta.

Sejauh ini, Ima melihat protokol kesehatan yang akan diterapkan dalam uji coba sekolah tatap muka cukup ketat. Dari paparan Dinas Pendidikan DKI, kata dia, sekolah yang dibuka harus memenuhi kriteria sesuai asesmen yang dilakukan pemerintah.

Baca juga: PDIP Setuju Sekolah Tatap Muka Asalkan Tenaga Pendidikan Sudah Divaksin

Saat uji coba, kata dia, jumlah hari tatap muka masih dibatasi hanya satu hari dalam satu pekan untuk satu jenjang kelas. "Jumlah peserta didik juga terbatas dengan maksimal 50 persen dari daya tampung per kelas dengan pengaturan jarak 1,5 meter antar siswa."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, durasi belajar yang terbatas antara 3 - 4 jam dalam satu hari belajar. Materi pembelajaran juga terbatas hanya materi-materi esensial yang disampaikan pada pembelajaran tatap muka.

Sekolah yang akan dibuka merupakan satuan pendidikan yang telah mengikuti pelatihan blended learning atau sistem belajar campuran antara sekolah tatap muka dan dalam jaringan alias online. "Sekolah yang akan dibuka merupakan sekolah yang tenaga pendidik dan tenaga kependidikan telah dilakukan vaksinasi," ujarnya.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sebelum ke DPR, Draf RUU DKJ Masih Memuat Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

30 menit lalu

DPR RI melakukan rapat Paripurna ke 9 masa sidang II Tahun 2023-2024 di DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2022. Tika Ayu/Tempo
Sebelum ke DPR, Draf RUU DKJ Masih Memuat Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

Draf RUU DKJ sempat dilakukan uji publik oleh Pemprov DKI dan Kementerian Dalam Negeri sebelum diserahkan ke DPR RI


Menuai Polemik, Ini Tanggapan Sejumlah Pihak soal RUU DKJ

2 jam lalu

Ketua Fraksi Nasdem DKI Jakarta, Wibi Andrino menyerahkan tiga nama usulan untuk menjadi Pejabat Gubernur DKI Jakarta pada Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa, 13 September 2022. Rapimgab DPRD DKI Jakarta menentukan usulan nama calon pejabat Gubernur untuk menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada Oktober mendatang. Rapimgab yang dihadiri sembilan fraksi partai tersebut memutuskan tiga nama yang akan diserahkan kepada Mendagri dam Presiden. Ketiga nama tersebut yaitu Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bachtiar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menuai Polemik, Ini Tanggapan Sejumlah Pihak soal RUU DKJ

RUU DKJ menuai polemik lantaran memuat aturan jabatan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh Presiden.


Isi Lengkap RUU DKJ yang Nyatakan Gubernur Jakarta Nantinya Ditunjuk Presiden

8 jam lalu

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Wikimedia
Isi Lengkap RUU DKJ yang Nyatakan Gubernur Jakarta Nantinya Ditunjuk Presiden

RUU DKJ usulan inisiatif DPR RI, Pasal 10, memuat bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh gubernur dan dibantu oleh wakil gubernur.


Heru Budi Teken 3 Perda Baru untuk Ketahanan Pangan, Energi, dan PAD Jakarta

8 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Mutia Yuantisya
Heru Budi Teken 3 Perda Baru untuk Ketahanan Pangan, Energi, dan PAD Jakarta

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menandatangani pengesahan 3 perda lewat rapat paripurna DPRD DKI, Rabu 6 Desember 2023.


Caleg DPRD DKI Purwanto Wafat, Gerindra Persilakan Warga Jaksel tetap Mencoblosnya

20 jam lalu

Purwanto, anggota DPRD DKI dari Gerindra. Foto: Istimewa
Caleg DPRD DKI Purwanto Wafat, Gerindra Persilakan Warga Jaksel tetap Mencoblosnya

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Purwanto wafat pada Selasa malam


RUU DKJ, DPRD DKI Minta Diusut Siapa yang Usulkan Gubernur Jakarta Diangkat Presiden

21 jam lalu

Wakil Ketua DPRD DKI Rani Mauliani mengatakan legislator di Kebon Sirih tidak mengetahui draf Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang dibahas di DPR RI. Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Foto: TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
RUU DKJ, DPRD DKI Minta Diusut Siapa yang Usulkan Gubernur Jakarta Diangkat Presiden

Pimpinan DPRD DKI Rani Mauliani meminta DPR RI mengusut siapa yang mengusulkan gubernur Jakarta diangkat oleh presiden dalam RUU DKJ


RUU DKJ, NasDem DKI Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden: Renggut Hak Rakyat

21 jam lalu

Ketua Fraksi Nasdem DKI Jakarta, Wibi Andrino menyerahkan tiga nama usulan untuk menjadi Pejabat Gubernur DKI Jakarta pada Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa, 13 September 2022. Rapimgab DPRD DKI Jakarta menentukan usulan nama calon pejabat Gubernur untuk menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada Oktober mendatang. Rapimgab yang dihadiri sembilan fraksi partai tersebut memutuskan tiga nama yang akan diserahkan kepada Mendagri dam Presiden. Ketiga nama tersebut yaitu Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bachtiar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
RUU DKJ, NasDem DKI Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden: Renggut Hak Rakyat

Fraksi NasDem DPRD DKI menolak ide gubernur Jakarta diangkat oleh presiden seperti tertuang dalam RUU DKJ.


Gubenur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Politikus PDIP DKI: Neo Orba

22 jam lalu

Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Foto: ANTARA/HO-DPRD DKI/am.
Gubenur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Politikus PDIP DKI: Neo Orba

Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak menilai RUU DKJ tidak masuk akal karena memberi kewenangan presiden untuk menunjuk gubernur


Anggota DPRD DKI dan Politikus Gerindra Haji Purwanto Wafat

1 hari lalu

Purwanto, anggota DPRD DKI dari Gerindra. Foto: Istimewa
Anggota DPRD DKI dan Politikus Gerindra Haji Purwanto Wafat

Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Purwanto alias Haji Purwanto, wafat pada hari ini, Selasa 5 Desember 2023.


Bawaslu DKI Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Tidak Lakukan Politik Uang, Bagi-bagi Sembako Dilarang

2 hari lalu

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin saat ditemui di Gedung DPRD Bawaslu DKI Jakarta pada Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu DKI Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Tidak Lakukan Politik Uang, Bagi-bagi Sembako Dilarang

Bawaslu DKI Jakarta melarang peserta Pemilu 2024 untuk membagi-bagikan uang atau sembako. Demi cegah politik uang.