Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan Sebut Untung Presiden Jokowi Mantan Gubernur, Ini Kata 2 Pengamat

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendorong sepedanya menaiki tangga saat melakukan uji coba fasilitas sepeda nonlipat di MRT Jakarta pada Rabu, 24 Maret 2021. Demi menunjang kenyamanan penumpang dalam menggunakan fasilitas sepeda nonlipat, MRT Jakarta juga menyediakan jalur sepeda yang terletak pada tangga stasiun dan sticker tanda pada stasiun dan kereta. Facebook/Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendorong sepedanya menaiki tangga saat melakukan uji coba fasilitas sepeda nonlipat di MRT Jakarta pada Rabu, 24 Maret 2021. Demi menunjang kenyamanan penumpang dalam menggunakan fasilitas sepeda nonlipat, MRT Jakarta juga menyediakan jalur sepeda yang terletak pada tangga stasiun dan sticker tanda pada stasiun dan kereta. Facebook/Anies Baswedan
Iklan

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lagi-lagi menyampaikan rasa syukurnya bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi pernah menjadi orang nomor satu di Ibu Kota, seperti dirinya saat ini.

Terbaru, disampaikan Anies saat Presiden Jokowi memberikan kewenangan kepada Pemerintah DKI untuk mengelola stasiun kereta api.

"Kami matur Pak Presiden. Pak Presiden kalau kami mengelola transportasi tapi tidak punya kewenangan, sulit minta supaya stasiun di Jakarta dikelola oleh DKI. Untungnya Presiden mantan Gubernur DKI," ucap Anies Baswedan pada Kamis, 1 Maret lalu.

Pernyataan sejenis bukan kali ini saja disampaikan oleh mantan tim suskes Jokowi dalam Pemilihan Presiden 2014 itu. Pada awal 2020, Anies pernah memuji peran Presiden Jokowi dalam integrasi tranportasi di Jakarta.

"Ini bisa terjadi karena pak Presiden Jokowi pernah menjadi Gubernur DKI Jakarta sehingga tahu persis," ujar Anies di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, 22 Februari 2020.

Analis politik Exposit Strategic, Arif Susanto mengatakan pernyataan berupa rasa terima kasih oleh pejabat terhadap pendahulunya merupakan kewajaran. Karena pemerintahan memang merupakan sistem yang berkelanjutan.

"Waktu Ahok mengambil alih estafet DKI dari Jokowi, dia juga pernah menyampaikan rasa terima kasih yang sama kepada Jokowi," ujar Arif.

Namun secara komunikasi politik, kata Arif, pernyataan Anies kepada Jokowi ihwal transportasi publik Jakarta itu bisa menjadi 'senjata'. Menurut Arif, Anies memberikan efek ganda, berupa memukul sekaligus merangkul.

Apalagi jika dikaitkan dengan sejumlah pernghargaan yang diterima Pemprov DKI di bidang transportasi publik di bawah kepemimpinan Anies Baswedan belakangan ini.

"Di satu sisi menyampaikan rasa terima kasih ke Jokowi, tapi di saat yang sama ada pernyataan yang cukup bias, yang mengarah pada Gubernur sebelumnya, tentu saja Ahok. Bahwa Ahok punya kebijakan yang tidak integrated dalam rangka transportasi publik," ujar Arif.

Sementara jika dilihat dari polarisasi politik sejak Pilkada DKI Jakarta 2017 hingga Pilres 2019 lalu, kata Arif, Jokowi dan Ahok berada di kubu yang sama. Sedangkan Anies, termasuk salah satu sosok yang digadang-gadang sebagai kandidat dalam Pilres 2024 mendatang. Nama Anies populer bersama Ridwan Kamil sebagai sosok dari luar partai politik, dan dari kubu partai ada Ganjar Pranowo.

"Bukan tidak mungkin Anies mendapat keuntungan dari komunikasi politik seperti itu," uajr Arif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Arif, Anies suskes menjaga dirinya sebagai pusat pemberitaan nasional dengan komunikasi politik sejenis itu. Faktor ini dinilai menguntungkannya dibandingkan pesaing seperti Ganjar yang berada di Jawa Tengah, yang kurang menjadi sorotan ketimbang DKI Jakarta.

"Tapi tetap saja bisa menimbulkan kritik, karena politiknya terus-menurus terjebak pada sensasi," kata Arif.

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Andalas, Asrinaldi menilai Anies paham betul konsekuensi dari ucapannya memuji Jokowi serta mengaitkan keduanya yang pernah sama-sama menjadi Gubernur DKI. Asrinaldi pun mengungkap beberapa pesan simbolik yang bisa dimaknai dari ucapan Anies tersebut.

Pertama, kata dia, Jakarta adalah representasi Indonesia dengan segudang masalahnya. Karena itu, dibutuhkan gubernur 'bertangan dingin' untuk mengurai sedikit demi sedikit masalah tersebut. Jika berhasil, kata Asrinaldi, akan membuahkan perhatian dari masyarakat Indonesia.

"Secara tidak langsung dengan mengatakan Jokowi pernah menjadi Gubernur DKI dan memahami masalah Jakarta, Anies ingin meminta lebih jauh dukungan pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah DKI dengan kewenangannya yang terbatas," ujar Asrinaldi.

Baca juga : Jokowi Beri Kewenangan DKI Soal Stasiun, Anies: Untung Presiden Mantan Gubernur

Dengan cara ini, lanjut Asrinaldi, Anies akan menjadi figure yang dipercaya oleh Presiden sekaligus menjadi perhatian publik. Kesempatan itu secara tak langsung menumbuhkan harapan publik kepada Anies sebagai sosok yang tepat memperbaiki masalah yang lebih besar, yakni Indonesia.

"Jelas Anies sedang menawarkan dirinya sebagai alternatif untuk memperbaiki kondisi bangsa Indonesia pada tahun 2024 melalui posisinya sebagai Gubernur DKI," kata dia.

Simbol kedua, ujar Asrinaldi, secara tak langsung Anies membawa pesan bahwa yang jadi presiden mesti orang yang pernah mengurus masalah kompleks seperti DKI. Ketiga, Anies selama ini sering dianggap membuat kebijakan yang 'bertentangan' dengan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. Faktor ini membuat Anies kerap di-bully oleh pendukung Jokowi.

"Dengan meminta dukungan dan kewenangan dari pemerintah pusat, maka Anies Baswedan berusaha memperluas penerimaan dirinya terkait posisinya hari ini dan rencana ke depan, terutama menjelang Pemilu 2024," ujar Asrinaldi.

M YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

1 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

1 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

1 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?