TEMPO.CO, Jakarta - Lute Cafe di Kabupaten Bekasi disegel hingga dua kali selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika mengatakan, kafe yang ada di Jalan Inspeksi Kalimalang Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan itu diam-diam kerap membuka operasional kafe.
"Semalam terpaksa kami segel kembali. Jika tetap masih ingin beroperasi tanpa seizin kami, akan kami tutup permanen," ujar Dodo di Cikarang, Selasa, 6 April 2021.
Selain itu juga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang kepariwisataan yang mengatur operasional tempat hiburan malam.
Baca juga: Masuki Ramadan, Pemprov DKI: Restoran Hanya Boleh 50 Persen, Sebab...
"Kita sudah melakukan berbagai upaya, mungkin kita akan berlakukan kembali penegakan Perda Nomor 3 tahun 2016," ujarnya.
Lute Cafe sebelumnya disegel pada Kamis, 14 Januari 2021. Saat itu bahkan penutupan itu dilakukan langsung oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja didampingi Kapolres Metro Bekasi Komiesaris Besar Hendra Gunawan.
Dodo mengatakan akan menutup permanen tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi yang masih nekat beroperasi di masa penerapan PPKM mikro. "Kami akan melakukan razia intensif terhadap tempat hiburan malam, terlbih ini sudah menjelang bulan suci Ramadan 1422 Hijriah," kata Dodo.