TEMPO.CO, Bogor - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Sudjonggo menjelaskan alasan mengapa menempatkan napi terorisme di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
"Awalnya ini dibangun khusus lapas narkotika. Sebelum pelaksanaannya dimulai, kasus teroris bermunculan. Mubazir rasanya gedung ini tidak diisi," kata Sudjonggo usai menyaksikan ikrar setia pada NKRI oleh napi teroris di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Kamis sore, 15 April 2021.
Menurut dia, ke depan Kemenkumham akan mengubah nomenklatur mengenai penggunaan bangunan tersebut, di tengah maraknya penangkapan.
"Ini gedung baru yang pemanfaatannya waktu kasus meledak banyak, sayang kalau tidak dimanfaatkan," kata pria yang akrab disapa Jonggo itu.
Namun, status high risk pada bangunan baru Lapas Narkotika Kelas IIA itu tidak akan diubah meski nomenklatur peruntukannya diubah untuk ditempati narapidana teroris.
"Jadi, nomenklatur perlahan akan kami evaluasi. High risk-nya tetap tetapi mungkin khusus narkotikanya yang akan kami coba evaluasi," tuturnya.
Kini, Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dihuni oleh 56 narapidana teroris. Sebanyak 34 di antaranya pada Kamis siang mengucapkan ikrar setia pada NKRI setelah melalui deradikalisasi.
"Hari ini kami telah sama-sama melihat di lapas narkotika Gunung Sindur, dari 56 jumlah warga binaan alias napi terorisme, sebanyak 34 menyatakan ikrar setia pada NKRI," kata Jonggo.
Baca juga : Hormat Bendera Merah Putih, 34 Napi Terorisme Ikrar Setia NKRI
ANTARA