Jakarta - Sejak diluncurkan oleh Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 13 April 2021 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, jumlah pemohon SIM melalui aplikasi SINAR sudah mencapai 200 orang. Kasie Satpas SIM Daan Mogot Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Agung Permana mengatakan jumlah pemohon SIM Online ini terus meningkat setiap harinya.
"Lumayan banyak peminatnya karena setiap hari terus bertambah belasan sampai puluhan orang," ujar Agung saat dikonfirmasi, Jumat, 16 April 2021.
Agung menjelaskan, banyaknya pengajuan pembuatan SIM secara online, menjadi indikasi masyarakat sudah mulai memahami sistem digitalisasi Korlantas Polri. Ia berharap digitalisasi ini akan membuat masyarakat yang mau melakukan perpanjangan SIM ke Satpas SIM ataupun ke SIM keliling berkurang, sehingga risiko penularan Covid-19 dapat ditekan.
"Ini sesuai program Kapolri yaitu PRESISI (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan)."
Aplikasi SINAR merupakan layanan perpanjangan serta pembuatan SIM baru yang dilakukan secara online dengan mengakses aplikasi Digital Korlantas Polri hanya dari ponsel pintar. Berikut ini merupakan melakukan perpanjangan SIM menggunakan aplikasi SINAR:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri secara gratis di Play Store untuk pengguna android, dan bagi pengguna IOS, aplikasi ini akan diluncurkan di App Store dalam waktu dekat.
2. Setelah aplikasi diunduh dan install, buka aplikasi itu dan masukkan nomor seluler untuk login dan pilih lanjut. Kemudian tunggu kode OTP dikirimkan, setelah OTP dikirim masukkan kode itu. Langkah selanjutnya, masukkan sandi baru dan konfirmasi sekali lagi untuk verifikasi pengguna.
3. Langkah berikutnya, Anda akan diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK, serta Nama Lengkap sesuai KTP, unggah data tersebut dan verifikasi menggunakan pengenalan wajah atau face recognition. Apabila dinyatakan valid, maka Anda dapat menggunakan layanan perpanjangan SIM secara online di aplikasi tersebut.
4. Buka kembali aplikasi Digital Korlantas Polri dan pilih ikon SINAR, kemudian pilih “Perpanjangan SIM”. Anda akan diminta untuk memilih golongan SIM yang akan diperpanjang serta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan Anda dan pas foto.
Anda juga harus melengkapi persyaratan dengan mengunggah hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi. Untuk tes kesehatan, Anda dapat melakukan melalui E-Rkkes, sementara untuk pemeriksaan psikologi, melalui E-PPsi yang juga telah disediakan di aplikasi SINAR.
5. Setelah input data, Anda akan diberi opsi pengiriman. Anda bisa mengambil sendiri SIM yang telah diperpanjang itu. Anda juga bisa meminta orang lain mengambil SIM Anda dengan surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman seperti Kantor Pos Indonesia.
6. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui virtual account BNI, setelah melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan dikirim sesuai metode pengiriman yang Anda pilih.
7. Jangan lupa mengonfirmasikan saat SIM itu telah Anda terima. Perpanjangan SIM online selesai Anda lakukan.