TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan santunan asuransi kepada pemilik kendaraan yang mobilnya rusak tertimpa pohon tumbang. Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Mila Ananda mengatakan kendaraan rusak tertimpa pohon tumbang bisa mengajukan klaim kerugian ke asuransi.
Syarat pemberian santunan asuransi adalah area tumbang pohon tersebut berada di ruang lingkup aset milik Pemprov DKI Jakarta.
"Jika pohon yang ada di ruang lingkup aset Pemda DKI itu menjadi penyebab, akan kami asuransikan. Ketika ada musibah dan ada korban, kami akan berikan santunan asuransi," ujar Kepala Suku Dinas Pertamanan Jakpus itu di Jakarta, Jumat 16 April 2021.
Pengajuan asuransi akan dilakukan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat akan bersurat ke dinas untuk proses klaim asuransi setelah pemilik kendaraan memberikan surat keterangan kepolisian serta lampiran foto bukti kondisi mobil saat tertimpa pohon.
"Harus ada surat keterangan polisi, kronologi kejadian, foto-foto lengkap, nanti kita berikan surat pengantar. Biar asuransi yang menilai," kata Mila.
Pada pekan ini, peristiwa pohon tumbang terjadi di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat, seperti di Kebayoran, Kedoya, dan Kembangan. Pohon tumbang itu diduga akibat angin kencang karena cuaca ekstrem.
Hujan deras ditambah angin kencang pada masa pancaroba serta beban pohon menjadi penyebab pohon tumbang di Jakarta. Selain bisa mengakibatkan kendaraan rusak berat tertimpa pohon, peristiwa itu juga membahayakan warga yang melintas.
Berdasarkan data Sudin Pertamanan dan Hutan Kota, pada Januari-April 2021 sudah 991 pohon di Jakarta Pusat dipangkas untuk mencegah pohon tumbang. "Selain untuk peremajaan cabang baru, pemangkasan juga mengurangi beban akar supaya meminimalisasi tumbang," ujar Mila.
Baca juga: Kasus Pohon Tumbang, Jakarta Selatan Siagakan 14 Tim Khusus Antisipasi