TEMPO.CO, Jakarta - Razia knalpot bising diminta tetap diteruskan. Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan hal ini untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan.
"Kalau kita istirahat dengan situasi yang tenang akan berbeda, jika beribadan tanpa ada suara knalpot yang bising juga akan berbeda," ujar Fadil Imran di Jakarta, Ahad, 18 April 2021.
Sebelumnya, sebanyak 34 kendaraan roda dua terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang dilaksanakan di sekitar wilayah Jalan Sudirman-Thamrin dan Monas, Jakarta Pusat pada Ahad dini hari.
Razia ini menurut Fadil juga sebagai langkah antisipasi terhadap tawuran antarkelompok yang kerap terjadi di Ibu Kota.
Fadil mengatakan sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu menanti para pengendara motor yang tetap menggunakan knalpot bising.
"Bagi mereka yang berkendara khususnya yang menggunakan knalpot bising itu bisa dikenakan pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas," tambahnya.