TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta membuka pendataan vaksinasi Covid-19 bagi pelaku sektor ekonomi kreatif. "Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Parekraf DKI Jakarta, mengadakan pendataan vaksinasi bagi pelaku 17 sub sektor Ekonomi Kreatif." Demikian akun akun Instagram @disparekrafdki dan @jakarta.creative. mengumumkan.
Pendaftaran vaksinasi Covid-19 dapat diakses di http://bit.ly/VaksinPelakuEkrafJakarta.
Baca Juga:
"Harapannya, proses vaksinasi ini bisa mendorong denyut pemulihan ekonomi nasional, khususnya di bidang ekonomi kreatif."
Menurut Dinas Pariwisata DKI, pendaftaran ini berlaku bagi pelaku ekonomi kreatif yang memiliki KTP Jakarta. Atau untuk para pemilik usaha yang tergabung dalam asosiasi, komunitas atau perusahaan di 17 sub sektor ekonomi kreatif.
Berikut 17 sub sektor ekonomi kreatif yang bisa mendaftar calon penerima vaksinasi Covid-19:
1. Arsitektur
2. Desain interior
3. Desain Komunikasi Visual
4. Desain produk
5. Fashion
6. Film, animasi, video
7. Fotografi periklanan
8. Kriya
9. Kuliner
10. Musik
11. Aplikasi
12. Pengembangan permainan
13. Penerbitan
14. Periklanan
15. TV dan radio
16. Seni pertunjukan
17. Seni rupa
Baca: Baru 29,2 Persen Lansia Kota Bogor yang Jalani Vaksinasi Covid-19